dakwatuna.com – Mesir. Kementerian Wakaf (Agama) Mesir mengeluarkan (14/6/2014) persyaratan baru terkait i’tikaf di Mesir pada sepertiga terakhir Ramadhan yang biasa dilakukan sebagian besar rakyat Mesir setiap tahunnya.
Berbeda dengan sebelumnya, i’tikaf di berbagai masjid pada Ramadhan ini harus di bawah pengawasan imam masjid atau penceramah yang mengantongi izin dari Kementerian, dan i’tikaf hanya terbatas pada masjid-masjid besar yang digunakan untuk shalat Jumat.
Para peserta i’tikaf tidak boleh pendatang dari daerah lain, mesti bermukim di sekitar masjid, dan harus mendaftarkan secara resmi ke pengurus masjid sebelum i’tikaf dimulai.
Kementerian kudeta memperingatkan warga Mesir untuk menjaga kesucian masjid serta memerangi ideologi dan pemikiran-pemikiran yang dituduhnya menyimpang.
Keputusan kementerian kudeta Mesir tersebut tampak menjadi bagian dari langkah-langkah yang diambil rezim As-Sisi untuk mengambil alih panggung ceramah dan masjid-masjid dari kelompok islamis, khususnya Ikhwanul Muslimin. (aljazeera/rem/dakwatuna)
Redaktur: Rio Erismen
Beri Nilai: