Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Pengadilan Mesir Bebaskan Mantan Mendagri Era Mubarak

Pengadilan Mesir Bebaskan Mantan Mendagri Era Mubarak

Mantan Mendagri Era Mubarak, Habib Al-Adly (aletgahnews.com)
Mantan Mendagri Era Mubarak, Habib Al-Adly (aletgahnews.com)

dakwatuna.com – Mesir. Pengadilan Pidana Mesir di kota Giza, Cairo, membebaskan (12/6/2014) mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mesir pada era Mubarak, Habib Al-Adly, dari dakwaan pidana pencucian uang, perolehan kekayaan secara ilegal, dan penyalahgunaan jabatan.

Keputusan tersebut dikeluarkan pengadilan setelah Mahkamah Kasasi (pengadilan tertinggi) memerintahkan pengadilan ulang terhadap Al-Adly yang sebelumnya pada tahun 2012 dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 2,4 juta dolar AS atas dakwaan pidana tersebut di atas.

Meskipun dibebaskan, sejauh ini pengadilan kudeta Mesir masih memerintahkan penahanan Al-Adly untuk menjalani persidangan selaku terdakwa kasus pidana lainnya, di samping juga menjalani pengadilan banding bersama Husni Mubarak dan terdakwa lainnya atas tuduhan pembunuhan aktivis Revolusi 25 Januari.

Habib Al-Adly menjadi Mendagri Mesir pada era Mubarak dari tahun 1997-2011. Selaku menteri yang membawahi lembaga kepolisian, Al-Adly menerapkan prinsip bahwa jaminan keamanan Mubarak, keluarga, dan kekuasaannya lebih utama dari hal lainnya.

Sehingga dalam sejarah Mesir, Al-Adly menduduki jabatan mendagri paling lama dibandingkan menteri-menteri sebelumnya yang dicopot jika ada kejadian yang mengancam keamanan Mubarak dan kekuasaannya. (aljazeera/rem/dakwatuna)

Redaktur: Rio Erismen

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.

Lihat Juga

Dr. Mursi Kembali Hadir di Hadapan Pengadilan Kudeta

Figure
Organization