Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Pengadilan Kudeta Hukum Aktivis Kiri 15 Tahun Penjara

Pengadilan Kudeta Hukum Aktivis Kiri 15 Tahun Penjara

Aktivis kiri penentang kudeta, Ala' Abdul Fatah (islammemo.cc)
Aktivis kiri penentang kudeta, Ala’ Abdul Fatah (islammemo.cc)

dakwatuna.com – Mesir. Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada aktivis politik kiri liberal Ala’ Abdul Fatah.

Abdul Fatah, yang merupakan salah satu aktivis Revolusi 25 Januari menentang rezim Mubarak, memandang hukuman terhadap dirinya dan sejumlah rekannya dari kelompok liberal lainnya sebagai bentuk balas dendam As-Sisi terhadap seluruh kelompok oposisi, meskipun tidak berafiliasi kepada gerakan Ikhwanul Muslimin.

Putusan pengadilan kudeta tersebut hanya selang beberapa hari setelah pelantikan As-Sisi menjadi Presiden Kudeta pada 8 Juni 2014 lalu dengan dakwaan melanggar UU Aksi Demonstrasi.

Selain Ala’ Abdul Fatah, sebelumnya pengadilan kudeta juga menghukum aktivis liberal lainnya seperti Ahmad Doumah dan Ahmad Mahir dari Gerakan 6 April. (islammemo/rem/dakwatuna)

Redaktur: Rio Erismen

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.

Lihat Juga

Dukung Aksi 112, Forjim: Stop Kriminalisasi Ulama

Figure
Organization