Al-Madzahib al-Islamiyah (Bagian ke-3): Mengenal Madzhab-Madzhab dalam Aqidah

Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com

III.B. Mengenal madzhab-madzhab Aqidah (diterjemahkan dari Kitab Syarh al-Aqidah al-Wasithiyah Lisyaikhil Islam Ibni Taimiyah, karya Syaikh Said bin ‘Ali Wahf al-Qahthany, dengan muraja’ah Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin, hal. 53-58. Cet. 2, Rabiul Awal 1411H. Penerbit: Riasah Idarat al-Buhuts wal I’lmiyah wad Da’wah wal Irsyad. Riyadh)

III.B.1. Dalam menyikapi ‘hubungan antara dosa dan iman’ , umat Islam terbagi atas  kelompok-kelompok  berikut:

a. Al Haruriyahdia adalah kelompok dari khawarij dinisbatkan kepada daerah Harura’, yaitu daerah dekat Kufah (di Irak). Mereka berkumpul di sana ketika mereka keluar dari pemerintahan Ali Radhiyallahu ‘Anhu.

Bagi mereka, tidak dinamakan beriman kecuali orang yang menunaikan kewajiban-kewajiban dan menjauhi dosa-dosa besar. Mereka katakan: Sesungguhnya agama dan iman adalah ucapan, amal, dan keyakinan. Tetapi tidak bisa bertambah dan berkurang. Maka barangsiapa yang melakukan dosa besar dia kafir di dunia dan di akhirat kekal di neraka, jika ia mati sebelum bertobat.

b. Al-Mu’tazilahmereka adalah para pengikut Washil bin ‘Atha dan ‘Amru bin Ubaid. Mereka dinamakan  demikian karena mereka I’tizal (memisahkan diri) dari majelis Imam Hasan al-Bashri (Imam Ahlus Sunnah, pen), ada juga yang menyebutkan sebab lainnya.

Bagi mereka, seseorang tidak dikatakan beriman kecuali ia menjalankan kewajiban-kewajiban dan menjauhi dosa-dosa besar. Mereka berkata: sesungguhnya agama dan iman, adalah ucapan, amal, dan keyakinan. Tetapi tidak bertambah dan tidak berkurang. Barang siapa yang melakukan dosa besar, maka kedudukannya di antara dua tempat (manzilah baina al manzilatain) –keluar dari iman tetapi tidak kafir- itu hukum di dunia. Sedangkan di akhirat mereka kekal di neraka.

Terlihat ada dua persamaan dan dua perbedaan antara Khawarij dan Mu’tazilah.  Persamaannya adalah: Pertama, sama-sama mengingkari keimanan orang yang melakukan dosa besar. Kedua, menganggap pelaku dosa besar masuk ke neraka kekal selamanya.

Perbedaannya adalah: Pertama, menurut khawarij pelaku doa besar adalah kafir, menurut mu’tazilah mereka menyebutnya manzilah baina al-manzilatain (posisinya di antara dua tempat). Kedua, khawarij menghalalkan darah pelaku dosa besar, sedangkan mu’tazilah tidak.

  1. Al- Murji’ah, mereka mengatakan dosa tidaklah berdampak buruk bagi keimanan. Sebagaimana ketaatan tidaklah membawa manfaat bagi kekafiran. Mereka mengatakan iman itu hanyalah dibenarkan di hati saja. Bagi mereka, para pelaku dosa besar imannya tetap sempurna. Dia tidak berhak dimasukkan ke dalam neraka. Maka atas dasar ini, keimanan manusia paling fasiq sama saja dengan keimanan manusia paling sempurna.

d. Pandangan di atas sama dengan al-Jahmiyah (disandarkan kepada Jahm bin Shafwan, pen), ia  telah membuat bid’ah ta’thil (mengingkari adanya asma wa sifat bagi Allah), Jabr (Jabriyah/fatalis), Irja’ (murji’ah), sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnul Qayyim (w. 751H) –rahimahullah- bahwa bagi mereka pelaku dosa besar tetaplah sempurna imannya, dan tidak berhak dimasukkan ke dalam neraka.

e. Ahlus Sunnah wal Jamaah, mereka telah mendapatkan petunjuk Allah di atas kebenaran. Mereka mengatakan: Sesungguhnya iman adalah ucapan dengan lisan, diamalkan dengan perbuatan nyata, dan diyakini dalam hati. Bisa bertambah karena ketaatan, dan berkurang karena maksiat. Adapun dosa besar menurut mereka, membuat keimanan seseorang berkurang (tidak sempurna, pen), sesuai ukuran maksiat yang dilakukannya. Mereka tidak sampai mengingkari secara total keimanan pelaku dosa besar sebagaimana khawarij dan mu’tazilah, tidak juga mengatakan tetap sempurna keimanan pelaku dosa besar sebagaimana menurut Jahmiyah dan Murji’ah.

Adapun hukumnya di akhirat, para pelaku dosa besar itu tahta masyiatillah (di bawah kehendak Allah), jika Allah kehendaki mereka akan masuk surga karena rahmat dan karunia-Nya. Jika Dia menghendaki mereka akan mendapat siksaan sesuai kadar maksiatnya secara adil. Kemudian  setelah suci, mereka akan dikeluarkan dari neraka lalu dimasukkan ke dalam surga, jika dosa yang dilakukannya tidak sampai hal-hal yang membatalkan keislamannya, atau ia menghalalkan apa yang Allah haramkan, atau mengharamkan apa yang Allah halalkan.

Ahlus Sunnah menghukumi bahwa seorang mukmin (jika melakukan dosa besar, pen) tidaklah kekal di neraka. Ini adalah pertengahan di antara khawarij dan mu’tazilah yang mengatakan kekal di neraka, atau murjiah dan jahmiyah yang mengatakan pelaku dosa tidaklah mendapat hukuman.

III.B. 2. Sedangkan dalam menyikapi para sahabat Nabi Ridhwanullah ‘Alaihim Ajma’in, terbagi atas beberapa kelompok, yakni:

  1. Ar-Rafidhah, yaitu segolongan dari  syi’ah, mereka melampaui batas (ghuluw) dalam memuliakan Ali Radhiallahu ‘Anhu dan Ahli Bait. Mereka memproklamirkan permusuhan terhadap mayoritas sahabat nabi seperti yang tiga (Abu Bakar, Umar, dan Utsman, pen), mengkafirkan mereka, dan orang-orang yang mengikuti mereka, dan mengkafirkan orang-orang yang memerangi Ali (yakni ‘Aisyah dan pengikutnya ketika perang Jamal, atau Mu’awiyah dan pengikutnya dalam perang Shiffin, pen).

Mereka mengatakan, sesungguhnya Ali adalah Imam yang ma’shum.  Alasan kenapa mereka dinamakan rafidhah karena mereka meninggalkan (rafadhuu) Zaid bin Ali bin al-Husein ketika mereka  mengatakan berlepas diri dari syaikhain (dua syaikh) yaitu Abu bakar dan Umar.  Maka Zaid berkata, “Allah melindungi penolong kakekku” (maksudnya Allah melindungi Abu Bakar dan Umar, yang pernah menolong kakeknya, Ali bin Abi Thalib, pen). Karena itu, mereka meninggalkannya, maka mereka dinamakan rafidhah.

Sedangkan kelompok Zaidiyah mereka mengatakan, kami  mengikuti mereka berdua (Abu Bakar dan Umar)  dan berlepas diri dari orang yang memutuskan hubungan dengan mereka berdua, dan mereka mengikuti Zaid bin Ali bin al-Husein, karena itu mereka disebut Zaidiyah (lebih tenar disebut syi’ah zaidiyah, syi’ah yang moderat, pen).

  1. Al-Khawarij, mereka menerima sebagian besar sahabat. Namun mengkafirkan Ali, Mu’awiyah, dan  orang-orang yang bersama mereka berdua dari kalangan sahabat, dan memerangi mereka, menghalalkan darah dan harta mereka.

c. An-Nawashib, mereka memproklamirkan permusuhan terhadap Ahli Bait dan melaknat apa-apa yang ada pada mereka.

d. Ahlus Sunnah wal Jamaah, Allah memberikan hidayah kepada mereka untuk tetap di atas kebenaran. Mereka bersikap tidak melampaui batas terhadap Ali Radhiyallahu ‘Anhu dan Ahli bait, mereka tidak memusuhi para sahabat Ridhwanullah ‘Alaihim, tidak  mengkafirkannya, tidak pula bersikap seperti golongan Nawashib yang memusuhi Ahli Bait.

Bahkan mereka mengetahui hak keseluruhan mereka dan keutamaannya, dan mengikuti mereka serta mengutamakan mereka sesuai urutannya; Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali Radhiyallahu ‘Anhum. Dan mereka tidak mau memasuki apa-apa (perselisihan, pen) yang terjadi di antara sahabat. Maka, mereka (Ahlus Sunnah) pertengahan antara ekstremitas rafidhah atau sikap keras khawarij.  Sampai di sini.

 (Insya Allah) Bersambung…

Konten ini telah dimodifikasi pada 12/06/14 | 08:10 08:10

Lahir di Jakarta, Juni 1978. Alumni S1 Sastra Arab UI Depok (1996 - 2000). Pengajar di Bimbingan Konsultasi Belajar Nurul Fikri sejak tahun 1999, dan seorang muballigh. Juga pengisi majelis ta'lim di beberapa masjid, dan perkantoran. Pernah juga tugas dakwah di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, selama dua tahun. Tinggal di Depok, Jawa Barat.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...