Penyerahan Berkas 10 Terpidana Hukuman Mati ke Mufti Agung Mesir

Prof. Abdurrahman Al-Bar, pakar ilmu hadits Universitas Al-Azhar (nemsawy.com)

dakwatuna.com – Mesir. Pengadilan (Kudeta) Mesir melimpahkan (8/6/2014) berkas 10 aktivis penentang kudeta militer yang dihukum mati ke Mufti Agung Mesir untuk ditinjau dari sisi hukum Islam.

Pengadilan juga menetapkan tanggal 5 Juli 2014 sebagai hari pembacaan keputusan terhadap 37 terdakwa lainnya, termasuk di dalamnya Mursyid ‘Am Ikhwanul Muslimin, Prof. Muhammad Badie.

Sumber pengadilan mengungkapkan bahwa di antara berkas terdakwa dihukum mati yang diserahkan kepada Mufti Agung Mesir adalah Prof. Abdurrahman Al-Bar, yang dikenal sebagai salah seorang dosen ilmu hadits Universitas Al-Azhar, dan Muhammad Abdul Maqshud, anggota Partai Salafi Al-Ashalah.

Para terdakwa 10 orang yang dihukum mati tersebut (semuanya dalam daftar DPO kudeta Mesir karena berhasil menghindarkan diri dari penangkapan pihak kudeta) didakwa terlibat dalam kasus kekerasan di Provinsi Qalyubiah pada Juli 2013 lalu.

Sejauh ini, para terdakwa, melalui kuasa hukumnya, membantah dan menolak dakwaan tersebut dan mengklaimnya rekayasa politis para pelaku kudeta. (aljazeera/rem/dakwatuna)

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...