Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Vonis Berat untuk 81 Warga Muslim Turkistan Timur yang Dituduh Teroris

Vonis Berat untuk 81 Warga Muslim Turkistan Timur yang Dituduh Teroris

Polisi China di Turkistan Timur (Anadolu)
Polisi China di Turkistan Timur (Anadolu)

dakwatuna.com – Xinjiang. Beberapa pengadilan China, Kamis (5/6/2014) kemarin, menjatuhkan vonis kepada 81 orang warga Muslim Turkistan Timur (Xinjiang) dengan tuduhan aksi terorisme. Vonis yang dijatuhkan bervariasi, di antanya 11 orang yang dijatuhi hukuman mati.

Televisi pemerintah China menyebutkan bahwa para tervonis itu dihadapkan pada tuduhan mengatur dan merencanakan aksi teror, pembunuhan berencana, aksi anarkis, dalam 23 kasus yang terjadi di ibu kota Xinjiang (Urumqi) dan beberapa daerah lainnya.

Pekan lalu, pengadilan China juga sudah menjatuhkan vonis kepada 55 warga Muslim, 3 di antaranya mendapatkan hukuman mati. Tuduhan mereka juga sama, terkait dengan aksi teror, pembunuhan berencana, dan propaganda disintegrasi dari China.

Wilayah Turkistan Timur adalah sebuah wilayah yang berpenduduk mayoritas Muslim Turki Uighur. Kebanyakan mereka menolak status wilayah mereka di bawah pemerintahan China, walaupun wilayah tersebut mendapat keistimewaan pemerintahan otonomi.

Presiden China, Xi Jinping, mengancam akan menjatuhkan hukuman berat bagi yang terbukti melakukan kejahatan terorisme. Menurutnya, dia tidak akan tanggung-tanggung dalam usaha menjaga stabilitas keamanan. (msa/dakwatuna/anadolu)

 

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir

Lihat Juga

Ozil: Mushaf Dibakar, Masjid Ditutup, Umat Muhammad Bungkam Terhadap Derita Muslim Uighur

Figure
Organization