Topic
Home / Berita / Opini / Kuliah atau Dayah

Kuliah atau Dayah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (inet)
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Tanggal 20 Mei 2014 yang lalu merupakan puncak kesenangan bagi ribuan siswa-siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) seluruh Indonesia, khususnya bagi yang namanya dinyatakan lulus pada papan pengumuman. Kebahagian meluap-ruah dirayakan dengan berbagai cara oleh siswa-siswi tersebut. Mulai dari sujud syukur di halaman sekolah, balapan di jalan raya hingga mandi di lautan secara berpasangan.

Angka kelulusan Aceh dinilai menurun dibandingkan tahun lalu. Saatnya bagi siswa-siswi tersebut untuk melangkah memilih tujuan hidupnya dengan mengharap titel lewat memasuki Akademi Pendidikan ataukah tanpa titel lewat pendidikan dayah, istilah ngetren kami di dayah menyebutnya “Penjara Suci”.

Tamat SMA/MA merupakan awal dari penentuan kehidupan manusia sekarang. Taklif hukum telah dipundakkan atas mereka sejak mumayyiz (mampu membedakan baik dan buruk). Paling telat, mamayyiz dicapai oleh laki-laki pada umur 17 tahun. Selaku insan yang dilahirkan dalam keadaan Islam, tentunya pilihan kehidupan tidak hanya mementingkan kesenangan duniawiyah yang akan datang, tetapi kebahagiaan ukhrawi yang lebih hakiki harus lebih diutamakan mengingat hidup pun belum ada jaminan umur sampai lulus kuliah.

Pikiran yang telah matang dimiliki oleh para alumni SMA tersebut harus dikontrol dan diarahkan secara baik dan benar oleh para orang tua. Bagaimanapun juga, 65 % alumni SMA menentukan pilihannya atas kehendak orang tuanya dengan pertimbangan karena biaya hidup masih tergantung pada orang tua. Sebagai orang tua yang baik dan bijak, sepantasnya mengajarkan kebenaran kepada anaknya dengan memperhatikan keselamatan dunia dan akhirat. Penulis sering mendengar keluhan orang tua dengan ucapan, “Jika surga tak mampu kucapai dengan tanganku, semoga titi sirath bisa kulewati berkat anakku.”

Ilmu Fardhu ‘Ain

Dalam kitab Ta’lim Muta’alim, dijelaskan tentang Hadist “Tarkud ta’allumi kabiratuhu,” (meninggalkan menuntut ilmu adalah dosa besar). Setiap orang yang belum cukup pengetahuan agamanya, dia termasuk orang yang melakukan dosa besar. Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumuddinnya menjelaskan bahwa setiap mukallaf wajib ‘ain atasnya menuntut tiga macam ilmu, yaitu Ilmu Tauhid, Fikih, dan Tasawuf.

Adapun batasan sejauh mana setiap ilmu itu dipelajari, para Mursyid berbeda pendapat dalam menanggapinya. Ilmu Tauhid minimal wajib dipelajari setiap mukallaf mampu membedakan antara qadim dan jadid, mengetahui sifat Allah serta dalil secara ijmali serta mampu membedakan antara Khaliq dengan makhluk.

Ilmu Fikih batasan terendah wajib dipelajari oleh setiap individu untuk mencapai sahnya suatu ibadah. Sah secara sederhana diartikan terpenuhi rukun dan syarat serta tidak ada penghalang lainnya. Mampu membedakan antara halal, haram, wajib, mubah atau makruh, serta haq dan bathil.

Ilmu Tasawuf wajib dipelajari minimal mampu untuk menjaga ibadah serta menjaga diri dari perkara yang merusak ibadah tersebut.

Pendidikan agama pada remaja sekarang dapat kita lihat dan saksikan secara seksama. Bahkan tingkat SMA saja ada yang belum mampu menghafal sifat 20 yang wajib pada Allah apalagi menjelaskan dengan dalil ijmali. Memang belajar sifat 20 dimulai dari sifat Wujud sampai Mutakalliman tidak ada hadits yang menjelaskan serta sifat Allah tidak terbatas pada 20 sifat tersebut adalah alasan yang diagung-agungkan oleh kelompok tertentu.

Namun, dalam Muzakarah Ulama yang diselenggarakan pada Dayah Babussalam Matangkuli Aceh Utara tahun 2013 silam dijelaskan bahwa sifat Allah tidak terbatas pada dua puluh. Tetapi mempelajari sifat dua puluh itu telah mencakup seluruf sifat Allah yang terdapat dalam al-Qur’an. Sedangkan pengumpulan ke-20 itu dipahami dari hadits yang berbunyi “Afdzalu Zikri fFa’lam Annahu Laa Ilaaha Illallah.” Tafsir Laa Illaha Illallah inilah keluar sifat-sifat Allah. Sayangnya, para kelompok yang penulis sebutkan tadi menyembunyikan inti hadits ini dengan alasan hanya untuk Fadhilatul ‘Amal.

Dalam RPJM Nasional 2014, pemerintah Indonesia mencanangkan Reformasi Birokrasi sebagi tujuan pembangunan utama. Dari berbagai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia semuanya bermuara bahwa korupsi tidak dilakukan orang seorang diri.  Kesempatan korupsi seperti ruang informasi yang tidak bebas diakses oleh publik ditambah dengan para aktor yang membidanginya dangkal pendidikan agama menyebabkan kejahatan korupsi terus merajalela di Indonesia. secara Nasional telah terbukti bahwa pendidikan umum gagal melahirkan pemimpin yang baik. Mereka yang bertitel justru lebih banyak melakukan korupsi. Titel bukanlah ukuran kesuksesan pendidikan suatu bangsa. Jika pendidikan agama tertanam dengan baik, tanpa reformasi birokrasipun si aktor akan selalu menjaga amanah jabatannya.

Dayah atau Kuliah

Apabila alumni SMA/MA siswa-siswi yang masih menyandang predikat Islam di KTP belum mencapai pengetahuan batasan minimal tiga pokok ilmu dalam Islam, maka alangkah sangat baiknya bagi mereka untuk melengkapi ilmu tersebut sebelum menuntut ilmu yang lain. Agar ketika mereka melanjutkan studinya kuliah ke tempat jauh dengan bermukim di kost, maka setiap langkah yang diayunnya menuju kampus menjadi jalan menuju ke surga. Setiap kiriman uang dan belanja dari orang tua kepada anaknya adalah kebaikan yang akan semakin membuat surga tersebut semakin dekat. Apabila ajalnya menjemput saat masih dalam bangku kuliah, maka kematiannya tersebut dalam keadaan kebaikan.

Anggapan di masyarakat bahwa apabila anaknya telah mampu membedakan yang baik dan benar serta mampu memberi alasan setiap pilihan maka telah terbebas dari tuntanan agama. Ini merupakan persepsi yang salah dan keliru. Orang tua terbebas dari tuntutan pendidikan terhadap anaknya apabila anaknya telah baligh rasyid. Artinya, setelah si anak mencapai umur baliqh dia juga telah mampu menjalankan ibadah agama dengan benar. Apabila hal ini belum tercapai, sangat tidak dianjurkan bagi orang tua memberi pendidikan umum bagi anaknya.

Perkembangan teknologi yang diikuti oleh arus zaman yang modern mengharuskan setiap individu untuk mampu bersaing diri agar tidak tergilas oleh arus globalisasi waktu membuat alumni SMA untuk menentukan pilihan yang baik dalam pandangan agama dan kebutuhan zaman. Peran orang tua untuk menjaga anaknya sangat dituntut agar anaknya bisa menentukan pilihan yang benar. Tidak ada diskriminasi pendidikan dalam Islam, yang ada hanyalah taklif hukum setiap individu yang telah mencapai batasan tertentu berujung dengan balasan surga dan neraka.

Sambil menuntut ilmu pendidikan akademi dengan harapan titel tersendiri, selaku umat Islam lebih utama harus mementingkan keselamatan agama daripada kebutuhan titel semata. Menjalani pendidkan kuliah sambil menuntut ilmu agama adalah jalan keluar dari lingkaran fenomena ini.

Redaktur: Pirman

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Alumnus Fakultas Hukum Islam STAIN Malikussaleh, Pengurus Majelis Ta�lim Asy-Syifa, Siswa Sekolah Demokrasi Aceh Utara Akt. IV Tahun 2014.

Lihat Juga

Emir Qatar Janjikan Pendidikan untuk Satu Juta Anak Perempuan

Figure
Organization