Topic
Home / Berita / Opini / Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Asap Rokok

Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Asap Rokok

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Tolak Rokok - ilustrasi (Foto: liputan6.com)
Tolak Rokok – ilustrasi (Foto: liputan6.com)

dakwatuna.com – Indonesia adalah negara dengan populasi jumlah penduduk terbesar ke-4 setelah China, India dan AS. Dari jumlah yang besar itu, Indonesia memiliki jumlah penduduk dengan usia produktif yang dominan besarnya. Sehingga, Indonesia hari ini sampai beberapa tahun ke depan akan didominasi oleh masyarakat berusia muda atau generasi muda. Kondisi ini sungguh sangat memprihatinkan jika dibenturkan pada perilaku dan budaya merokok masyarakat Indonesia.

Dihimpun melalui data Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kemenkes (5/13) perkokok kita saat ini jumlahnya mencapai angka 61,4 juta orang. Merupakan jumlah yang besar dan tentunya memberikan sumbangsih yang besar juga pada permasalahan kesehatan, lingkungan atupun kesejahteraan pada umumnya.

Masalah rokok adalah masalah multidimensi yang perlu ditangani serius dan cermat oleh semua pihak. Tidak cukup hanya pemerintah, masyarakat, ataupun akademisi saja. Pemuda Indonesia juga harus bergerak untuk melakukan pengendalian dan mencegah sebisa mungkin dampak kebiasaan merokok ini. Oleh karena pemuda adalah target utama dari industri rokok untuk menjamin kelangsungan bisnis mereka.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Philip Morris, “Remaja hari ini adalah pelanggan tetap hari esok.”(1981). Generasi mudalah yang akan menjadi korban dari efek kecanduan zat adiktif ini. Oleh karenanya, membangun kesadaran pemuda akan bahayanya dampak merokok adalah bagian yang penting untuk melindungi generasi muda dari dampak asap rokok.

Yang terjadi hari ini adalah kodisi tarik menarik yang begitu kuat antara kepentingan industri rokok dengan kepentingan perlindungan kesehatan masyarakat di Indonesia. Inilah masalah yang belum terselesaikan. Sehingga sampai hari ini, kita akan terus melihat korban berjatuhan setiap harinya. Regulasi yang lemah juga menyebabkan industri rokok bisa terus dengan bebas melanggengkan industrinya.

Industri rokok menjadi industri yang legal namun melakukan kegiatan tidak normal. Oleh karena memproduksi zat adiktif yang berdampak pada kecanduan dan menurunnya kesehatan masyarakat. Pemahaman inilah yang belum terbangun seutuhnya di masyarakat. Sehingga industri rokok masih dianggap sebagai industri yang normal dan tidak membahayakan.

Fakta menyedihkan lainnya adalah di tahun 2003 WHO mengesahkan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). FCTC adalah bentuk perjanjian multilateral lintas negara yang berisi tentang pengendalian tembakau untuk negara-negara di dunia. Sebagai evidence based respons atau respon berdasarkan bukti dari epidemi global penyakit akibat tembakau.

Dan dalam pertemuan tersebut, delegasi Indonesia menghadiri enam kali atau keseluruhan pertemuan dalam proses penyusunan isi FCTC tersebut. Namun yang menjadi pertanyaan, setelah FCTC disahkan oleh WHO 2003 silam mengapa Indonesia belum meratifikasi FCTC tersebut? Sementara sampai akhir 2013 sudah genap 176 negara yang menandatangani dan meratifikasi ketentuan tersebut.

Sampai hari ini belum ada penjelasan yang memadai tentang penyebab mengapa pemerintah Indonesia melakukan hal tersebut. Sehingga sampai hari ini, masa depan generasi muda masih tergadaikan oleh bahaya dan dampak negatif dari rokok. Oleh karena itu, peran seluruh pihak amatlah penting dan berharga bagi Indonesia di masa depan.

Kita menginginkan generasi muda Indonesia yang bebas dari paparan asap rokok. Kepentingan kesehatan masyarakat diutamakan dan kepentingan asing atau industri rokok dikesampingkan. Demi generasi muda Indonesia yang lebih sehat dan lebih baik untuk masa yang akan datang.

Redaktur: Pirman

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Ketua umum BSO SERAMBI FHUI 2014, Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Lihat Juga

Buah Impor

Cina Masih Jadi Sumber Impor Nonmigas Pemerintah

Figure
Organization