Topic
Home / Berita / Internasional / Amerika / Diperlakukan Diskriminatif, Muslim Amerika Ini Diberi Ganti Rugi 1.2 Juta Dollar

Diperlakukan Diskriminatif, Muslim Amerika Ini Diberi Ganti Rugi 1.2 Juta Dollar

Ali Abdul Karim Abu Bakar (Al-Muslim)
Ali Abdul Karim Abu Bakar (Al-Muslim)

dakwatuna.com – Detroit. Pengadilan Detroit, Amerika Serikat, akhirnya memutuskan pemberian ganti rugi sebesar US$ 1.2 Juta (Rp. 14.5 Miliar) karena dia terbukti diperlakukan diskriminatif hanya disebabkan jenggot dan agamanya.

Al-Muslim, Sabtu (31/5/2014), mengabarkan bahwa warga muslim bernama Ali Abdul Karim Abu Bakar (56 tahun) pernah dipecat dari pekerjaannya pada tahun 2008 dengan alasan tidak mematuhi aturan kerja.

Saat persidangan, pengacara Ali mengatakan, “Lihatlah dia. Namanya Ali, itulah yang menyebabkan semua penderitaannya. Lihatlah jenggotnya, itu adalah sebab kedua kesulitan yang dihadapinya. Apalagi dia berasal dari sebuah negara di Afrika, yaitu Tunisia. Bisakah majelis hakim memberikan keadilan kepadanya?”

Ali sendiri mengatakan bahwa pemecatan dirinya dari pekerjaan tidak disebabkan dia melanggar aturan kerja seperti dituduhkan pemilik perusahaan. Tapi lebih karena unsur diskriminasi yang menyebabkan dirinya mengalami banyak kesulitan saat bekerja tanpa ada intervensi direktur untuk menyelesaikannya. Akhirnya majelis hakim bisa diyakinkan dan diputuskanlah ganti rugi di atas. (msa/dakwatuna)

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir

Lihat Juga

Menteri Tunisia Minta Qatar Terus Bantu Stabilitas Ekonomi Jelang KTT Liga Arab

Figure
Organization