Topic
Home / Berita / Nasional / KPI Peringatkan Lembaga Penyiaran untuk Menjaga Netralitas

KPI Peringatkan Lembaga Penyiaran untuk Menjaga Netralitas

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (kupastuntas.co)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (kupastuntas.co)

dakwatuna.com – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan peringatan pada lembaga penyiaran atas adanya temuan kecenderungan pelanggaran atas netralitas lembaga penyiaran.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang penyiaran pasal 36 ayat (4) menyebutkan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Demikian dikatakan Judhariksawan  Ketua KPI Pusat, dalam rilisnya di kantor KPI Pusat di Jakarta (30/5/14).

KPI secara khusus juga memberikan perhatian pada pemberitaan seputar pemilihan presiden yang masa kampanyenya baru dimulai pada 4 Juni mendatang.

“Sudah terlihat adanya pemberitaan yang tidak proporsional kepada seluruh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden”, ujar Judha. Misalnya, pemberitaan stasiun televisi tertentu hanya didominasi oleh satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

KPI juga melihat adanya potensi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan seputar kontestasi politik 2014 ini. Untuk itu, ujar Judha, KPIsaat ini tengah melakukan koordinasi intens dengan Dewan Pers, guna membahas pelanggaran KEJ ini.

“Berdasarkan undang-undang pers, yang berhak menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam sebuah produk jurnalistik adalah Dewan Pers”, tambahnya.  Sementara KPI sendiri akan ambil tindakan lebih lanjut berupa penjatuhan sanksi administratif pada lembaga penyiaranyang melanggar undang-undang penyiaran tentang netralitas tersebut.

Gugus Tugas yang dibentuk antara KPI dan Dewan Pers secara khusus akan menilai pemberitaan di media penyiaran. Tujuannya agar media massa mengedepankan asas independensi dan netralitas. Media massa, khususnya televisi, harus sadar bahwa mereka menggunakan frekuensi milik publik.

“Karenanya bersikap tidak netral dan tidak berimbang menunjukkan adanya keberpihakan dan pencederaan kepentingan publik”, ujar Judha.

Lebih jauh KPI mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan hal-hal yang bersifat kampanye hitam atau  kampanye negatif.

“Kami mengimbau lembaga penyiaran turut membantu menciptakan kondisi yang kondusif di tengah masyarakat dalam menghadapi pemilihan presiden ini”,pungkas Judha. Kepada masyarakat, KPI mengimbau untuk lebih kritis dan cerdas dalam memilah dan menerima tayangan televisi, khususnya terkait pemilihan presiden dan wakil presiden ini. (sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Terkait Perpanjangan Siaran TV Swasta, DPR Minta Kemkominfo Objektif dalam Mengambil Keputusan

Figure
Organization