Topic
Home / Berita / Analisa / Masalah Pengungsi dan Arogansi Israel

Masalah Pengungsi dan Arogansi Israel

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Anak-anak pengungsi Palestina dan Suriah saat menerima santunan dari KNRP, Adara dan PII di Juwaidah, Amman Selatan Jordania, Rabu (1/1). (Foto:  KNRP)
Anak-anak pengungsi Palestina dan Suriah saat menerima santunan dari KNRP, Adara dan PII di Juwaidah, Amman Selatan Jordania, Rabu (1/1). (Foto: KNRP)

dakwatuna.com – Setiap tahunnya di bulan Mei, warga Palestina mengenang tragedi yang melanda tanah air mereka dengan memperingati hari Nakbah (malapetaka atau bencana). Bencana karena berdirinya Negara Israel, perampasan wilayah dan pembantaian serta pengusiran penduduk Palestina.

Perang Arab-Israel yang berlangsung pada paruh pertama tahun 1948 berakhir dengan pengumuman berdirinya Negara Israel pada sore hari tanggal 14 Mei 1948. Zionis berhasil menguasai sekitar 70% tanah Palestina, menghancurkan 400 dari 585 jumlah kota di wilayah itu, melakukan 34 kali pembantaian, diantaranya adalah pembantaian di Dir Yasin yang terjadi pada 9 April 1948. Bersamaan dengan itu, Zionis mengusir 800.000 dari 925.000 jiwa warga Palestina di kota itu.

Jika penduduk Palestina pada tahun 1948 berjumlah 1.400.000 jiwa, maka Zionis telah mengusir paksa 57% warganya keluar dari wilayah yang kini dikenal dengan sebutan Arab 48. Sedangkan di sekitar wilayah itu, Zionis telah mengusir sebanyak 30.000 orang warga Palestina. Dari peristiwa ini, lembaga bantuan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA mencatat, hingga tahun 1950 jumlah pengungsi Palestina bertambah menjadi 960.000 jiwa.

Data UNRWA di awal tahun 2013 menyebutkan, jumlah pengungsi yang terdaftar sebanyak 5,3 juta jiwa. Sementara menurut data lain, total jumlah pengungsi di penghujung tahun 2012 sebanyak 7.829.000 jiwa. Sehingga, apabila dijumlahkan, maka pengungsi Palestina yang berada di dalam maupun di luar Palestina sebanyak 11.555.000 jiwa atau 67,8% warga Palestina, dan ini menjadi prosentase pengungsi terbesar yang tercatat di dalam sejarah dunia.

Masalah pengungsi yang mengganggu stabilitas demografi warga Palestina menjadi siasat penting bagi para petinggi Israel. Moshe Sharett, Perdana Menteri Israel ke-2 mengatakan: “Sesungguhnya kepergian orang Arab adalah fenomena penting bagi sejarah Negara (Palestina). Hal tersebut membuka peluang solusi akhir dan signifikan. Bahwa masalah paling terbesar yang dihadapi Negara Israel adalah masalah demografi atau kependudukan warga Palestina”.

Isu yang disebar melalui media ingin mengalihkan permasalahan pengungsian menjadi beban dan tanggungjawab warga Palestina dan bukan kejahatan yang didesain oleh Israel. Zionis Israel mengklaim para pengungsi Palestina meninggalkan negeri mereka saat perang 1948 atas kehendak sendiri dan anjuran para Pemimpin Arab saat itu. Zionis juga menyebut dirinya selalu menganjurkan warga Palestina untuk tetap tinggal. Namun mereka memilih untuk mengungsi. Karena itu, mereka tidak lagi memiliki hak untuk kembali, dan harus menanggung resiko atas perbuatan tersebut. Isu ini kemudian terbantahkan oleh realita dan fakta yang ada.

Realitanya, mengungsi ke tempat yang lebih aman adalah pilihan wajar bagi siapapun yang menghadapi aksi pembantaian dan pembersihan etnis oleh penjajah, sampai saatnya kondisi dinilai aman dan mereka kembali ke tempat asalnya. Bukankah sebelumnya dan pada saat yang bersamaan, dalam menghadapi pembantaian dan pembersihan etnis, Yahudi juga melakukan hal serupa, mengungsi dan bermigrasi ke tempat yang lebih aman?

Kemudian, apakah pilihan warga Palestina untuk mengungsi secara otomatis menghilangkan hak kembali mereka? Apakah hak kembali bagi warga Bosnia, Afghanistan dan Chechnya lantas hilang lantaran mereka mengungsi ke tempat lain? Tentu jawabannya adalah tidak. Maka demikian pulalah halnya dengan warga Palestina.

Jika benar Zionis menyeru warga Palestina untuk menetap di tanah air mereka, mengapa kemudian menghalanginya untuk kembali usai peperangan? Bahkan faktanya, Zionis segera menyita dan menguasai wilayah yang ditinggalkan para pengungsi. Ataukah himbauan Zionis untuk menetap bagi warga Palestina hanya berlaku di masa perang dan di tengah aksi pembantaian dengan tujuan target tidak lari ke tempat lain?

Jika benar Yahudi memiliki hak kembali ke Palestina setelah meninggalkannya selama 2000 tahun, mengapa hak kembali tersebut tiba-tiba hilang bagi warga Palestina yang baru beberapa tahun atau beberapa bulan berada di wilayah pengungsian?

Masalah pengungsian menjadi inti perseteruan Arab-Israel yang menjadi bagian dari strategi perang demografis. Masalah tersebut menjadi tragedi kemanusiaan yang menimpa paling sedikit dua pertiga warga Palestina. Nasib yang dialami para pengungsi adalah kesulitan dan goncangan mental serta psikologis yang bisa membuat produktivitas seseorang menjadi lumpuh. Keterasingan dari kerabat dan kondisi ketidakpastian yang menahun bisa melemahkan semangat hidup yang berdampak besar terhadap dinamika sosial, ekonomi dan politik.

Masalah pengungsian ini sudah memakan waktu selama 65 tahun, menjadi yang terbesar dan terpanjang dalam sejarah modern. Sementara sebagian besar masalah pengungsian warga Nagara lain seperti Afghanistan, Bosnia dan Somalia relatif dapat dituntaskan.Tidak ada lagi yang menghalangi hak-hak mereka termasuk hak kembali ke negeri asal.

Bukan sekedar aspirasi rakyat Palestina, secara de jure, legalitas hak untuk kembali ke Palestina telah mendapatkan dukungan hukum dan keputusan internasional. Bahkan jumlah rekomendasi tersebut melebihi jumlah rekomendasi untuk permasalahan pengungsi warga negara lain.

Pada 11 Desember 1948, Majelis Hukum PBB mengeluarkan resolusi bernomor 194, yang pada paragraf ke sebelas yang menyatakan bahwa majelis Hukum PBB “Memutuskan kemestian izin kembali segera bagi para pengungsi Palestina untuk hidup secara aman dengan warga setempat, dan keharusan adanya jaminan ganti bagi warga Palestina yang tidak ingin kembali ke negeri mereka atas kehilangan dan  kerusakan harta mereka, yang dijamin oleh Pemerintah atau otoritas terkait, sesuai dengan aturan Internasional dan nilai keadilan.”

Resolusi tersebut berkali-kali ditegaskan meski Zionis menolak untuk menjalankannya. Sementara PBB juga tidak merespon sikap tersebut secara tegas, padahal salah satu syarat keberanggotaan dalam PBB adalah memberlakukan dan tidak menghalangi hak kembali bagi para pengungsi. Syarat keberanggotaan Israel tersebut berdasarkan ketetapan 273 yang menyatakan tentang hak para pengungsi untuk kembali atau hak ganti bagi yang tidak kembali

Ada juga resolusi nomor 337 yang dikeluarkan pada 28 Mei 1967 tentang hak kembali yang menyatakan: “Bahwa hak kembali warga Palestina ke Negeri mereka adalah hak yang diakui oleh keputusan Majelis Hukum PBB pada ketetapan nomor 194 sebagai keputusan yang ditegaskan setiap tahun, sebagaimana diakui Dewan Keamanan PBB pada keputusan nomor 237 pada 14 Juni 1967”. Selanjutnya, pada 22 November 1974 resolusi PBB 3236 menjadi keputusan bersejarah yang menyatakan dan menegaskan tentang hak-hak tetap bagi warga Palestina, diantaranya, a.Hak dalam menentukan perjalanan dan masa depan. b.Hak kemerdekaan dan kedaulatan. c.Hak kembali warga Palestina.

Masalah pengungsi Palestina sebenarnya menarik empati dan kepedulian siapapun karena menjadi tragedi kemanusiaan yang memiliki nilai universal. Meskipun manuver media yang tidak bertanggungjawab mengalihkan agar ini menjadi isu dengan penilaian relativitas. Akankah permasalahan pengungsi Palestina selesai dengan sederet resolusi yang dikeluarkan PBB tanpa tindakan tegas dan hukuman atas penjajahan dan sikap arogansi Israel? Semoga itu bukan sebuah drama yang mengalihkan sebuah tragedi kemanusiaan menjadi tontonan serial yang menarik bagi warga dunia hingga lengah dengan skenario endingnya.

Redaktur: Pirman

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir di Jakarta, Oktober 1982. S1 Al-Azhar Kairo Mesir tahun 2004, dan melanjutkan S2 di Om Durman University Sudan. Sekarang diamanahkan sebagai pengurus Lembaga Konsorsium Asia Pacific Community for Palestine (ASPAC For PALESTINE) membawahi bidang kajian.

Lihat Juga

Opick: Jangan Berhenti Bantu Rakyat Palestina!

Figure
Organization