Lipstik Belaka, Husni Mubarak Tidak Akan Dipenjarakan Kembali

Husni Mubarak di balik bilik terdakwa (muftah.org)

dakwatuna.com – Mesir. Sumber pengadilan kudeta Mesir menyebutkan bahwa presiden terguling, Husni Mubarak, telah menghabiskan waktu di penjara selama 28 bulan 10 hari atas berbagai tuduhan pidana, hingga dibebaskan pada 23 Agustus 2013 lalu (sebulan lebih setelah kudeta Abdul Fatah As-Sisi terhadap Presiden Mursi).

Dengan demikian, disebutkan bahwa hukuman 3 tahun penjara terhadap dirinya atas kasus korupsi dana perawatan Istana Kepresidenan tidak akan dieksekusi.

Sementara kedua anaknya yang dihukum 4 tahun penjara akan menghabiskan hukumannya di penjara yang tersisa beberapa bulan lagi.

Dalam hal ini, pengadilan kudeta di Cairo telah menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Husni Mubarak dan 4 tahun penjara kepada kedua putranya, Alaa dan Jamal Mubarak, pada 20 Mei 2014 lalu, karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi 17,5 juta dolar AS dana perawatan istana kepresidenan. (islammemo/rem/dakwatuna)

Konten ini telah dimodifikasi pada 22/05/14 | 13:05 13:05

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.
Disqus Comments Loading...