Muslim Inggris Terancam Kehilangan Kewarganegaraan

Muslimin Inggris (moheet.com)

dakwatuna.com – London.  Muslim Inggris terus memperhatikan perkembangan pembahasan Undang-undang (UU) terkait pencabutan kewarganegaraan bagi para tersangka teroris. Bagi Muslim, pembahasan itu menyiratkan adanya upaya menekan umat Islam.

Kelompok advokasi komunitas Muslim Inggris menyayangkan pembahasan itu. “Ini sepenuhnya pelanggaran hak asasi manusia dan harus ditentang,” ungkap Komite Urusan Publik Muslim (MPAC) dalam sebuah pernyataan yang dilansir onislam.net, Senin (19/5).

Disebutkan MPAC, House of Lords mendukung rencana itu. Titik beratnya, mengacu pengembangan intepretasi pasal 60 yang isinya memberikan hak kepada pemerintah untuk mencabut kewarganegaraan Inggris yang  memiliki dua paspor.

“Menteri Dalam Negeri Theresa May mendorong undang-undang ini dalam rangka memperluas kekuatannya untuk membuat seseorang kehilangan status kewarganegaraannya. Ini berarti, akan ada individu yang tidak memiliki kewarganegaraan,” ucap MPAC.

MPAC mengungkap klausul ini jelas bertentangan dengan pasal 15 dari deklarasi universal Hak Asasi Manusia (HAM), yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk kewarganegaraan dan tidak ada wewenang manapun yang dapat mencabut kewarganegaraan.

“Ini jenis hukum yang diharapkan rezim tirani bukan demokrasi,” kata MPAC.

Melihat dari perkembangan yang ada, MPAC mendesak umat Islam untuk menentang pembahasan itu. Pasalnya, pengesahan UU itu hanya akan merugikan umat Islam. “Tidak ada keadilan yang terlihat. Terlalu banyak rahasia,” kata dia.

“Menteri Imigrasi berpendapat bahwa mereka yang dibuat stateless akan memiliki jalan untuk mendapatkan negara lain , tetapi banyak ahli hukum menyatakan ini nyata benar , ” tambah pernyataan itu . (ROL/sbb/dakwatuna)

 

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.
Disqus Comments Loading...