Topic
Home / Berita / Nasional / Untuk Capai Target Jadi Eksportir Buah Tropika Terbesar, PTPN Diminta Tidak ‘Masuk Angin’

Untuk Capai Target Jadi Eksportir Buah Tropika Terbesar, PTPN Diminta Tidak ‘Masuk Angin’

Anggota Komisi IV DPR, Habib Nabiel Almusawa
Anggota Komisi IV DPR, Habib Nabiel Almusawa

dakwatuna.com – Jakarta.  Anggota Komisi IV DPR, Habib Nabiel Almusawa mengapresiasi langkah PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) yang telah merintis pengembangan perkebunan buah tropika modern dengan target menjadi eksportir buah tropika terbesar dunia.  Ia minta agar harapan tersebut diperjuangkan secara konsisten sampai terwujud dikemudian hari.

“Semoga dalam perjalanan mencapai target tersebut PTPN tidak ‘masuk angin’, semangat di awal tetapi kemudian tidak berlanjut karena tidak mampu mengatasi berbagai tantangan yang muncul”, ujarnya.

Dalam rilisnya, Habib juga menghimbau agar langkah PTPN ini juga diapresiasi oleh Pemerintah Pusat maupun daerah. “Kementerian Pertanian bisa membantu agar program ini sinergi dengan pensuksesan program hortikultura nasional.  Kementerian Perdagangan juga agar pro aktif membantu memudahkan pemasaran dan ekspornya.  Pemerintah daerah juga segera bantu kemudahan perizinan di daerahnya”, paparnya.

“Pro aktif lah membantu, ini kan mensukseskan program mereka semua”, ujarnya.

PTPN VIII melaporkan, pada tahap awal ini disediakan lahan 750 ha untuk manggis dan 750 ha untuk durian.  Luasan tersebut secara bertahap akan terus  ditambah hingga mencapai 3000 ha manggis dan 3000 ha durian.  Kedua jenis buah ini diprioritaskan untuk ekspor.

Selain kedua jenis buah tersebut, dikembangkan pula buah-buah yang diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti: pepaya, pisang, buah naga, alpukat dan jambu citra.  Total lahan yang dialokasikan untuk pengembangan buah tropika  tersebut seluas 15 ribu ha.

“Rencana pembangunan kebun tersebut akan lebih baik dan lebih menguntungkan bila sekalian saja diintegrasikan dengan konsep wisata agro.   Jadi nanti bangsa Indonesia akan memiliki kebun dan obyek wisata agro buah tropika seluas 15 ribu hektar”, paparnya.

Bila PTPN VIII bisa mewujudkan integrasi tersebut, lanjutnya, maka berarti secara sadar telah berhasil mengemban amanah UU No 13 tahun 2010 tentang Hortikultura  Pasal 94.  Pada pasal itu disebutkan: “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bersama pelaku usaha melakukan promosi secara terus-menerus, di dalam dan di luar negeri untuk meningkatkan: a. kepedulian masyarakat pada produk dan jasa hortikultura; b. konsumsi dan penggunaan produk hortikultura lokal; c. minat para investor; d. pangsa pasar; e. perolehan devisa; dan f. wisata agro.”

 “Bisa mewujudkan amanah undang-undang dan bisa untung.  Demikianlah idealnya badan usaha milik negara, termasuk didalamnya PTPN VIII”, pungkasnya. (sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Ustadz Yusuf Supendi Meninggal Dunia

Figure
Organization