Topic
Home / Berita / Nasional / Himpuli: 90 Persen Daging Ayam Lokal di Peritel Belum Bersertifikat Halal

Himpuli: 90 Persen Daging Ayam Lokal di Peritel Belum Bersertifikat Halal

Ketua Umum Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) Ade M. Zulkarnain menunjukkan surat laporan yang akan diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Senin (12/5/2014). - Foto: kompas.com
Ketua Umum Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) Ade M. Zulkarnain menunjukkan surat laporan yang akan diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Senin (12/5/2014). – Foto: kompas.com

dakwatuna.com – Jakarta. Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) mencatat, saat ini, 90 persen ayam lokal yang dijual di peritel modern belum bersertifikasi halal. Temuan ini akan dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kami sudah lakukan penelusuran di wilayah Jabodetabek dan kami temukan 90 persen peritel modern belum memiliki sertifikat halal. Kami tidak temukan label halal dan sehat dalam kemasan ayam yang mereka jual,” kata Ketua Umum Ade M Zulkarnain di Gedung MUI, Jakarta, Senin (12/5/2014).

Menurut dia, peritel modern seperti supermarket dan hypermart telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009. Untuk itu, pihak Himpuli akan melaporkan temuan mereka ke MUI untuk ditindaklanjuti.

Setiap tahunnya, kata Zulkarnain, produksi ayam lokal di tingkat nasional mencapai 280.000 ton, dan sebanyak 30 persen dijual ke peritel modern. “Mereka juga tidak memiliki sertifikat halal untuk petugas sembelih hewan. Hal ini akan sangat merugikan umat Islam di Indonesia,” sambungnya.

Saat Himpuli melaporkan hal ini ke MUI, pihak MUI menyarankan agar mereka melaporkan ke pihak kepolisian. “Bila pihak Himpuli merasa dirugikan dengan hal tersebut, bisa melapor ke polisi. MUI bukan lembaga negara yang bisa menindak mereka secara hukum,” kata Ketua MUI Din Syamsuddin.

Syamsuddin menambahkan, MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa dan larangan, tetapi tidak bisa menindak pelaku yang melanggar fatwa secara hukum. Setelah melaporkan ke MUI, pihak Himpuli berencana melaporkan hal ini ke Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. (kompas/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Arie Untung: Emak-Emak Pelopor Utama Pemasaran Produk Halal

Figure
Organization