Vonis 10 Tahun untuk 102 Penentang Kudeta

Sidang 102 orang penentang kudeta, kemarin (aljazeera)

dakwatuna.com – Kairo. Pengadilan pidana Kairo, menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepada 102 orang penentang kudeta dalam kasus daerah Zhahir. Disebutkan bahwa para tervonis adalah anggota jamaah Ikhwanul Muslimin. Seperti diberitakan Aljazeera, Sabtu (3/5/2014) kemarin.

Selain itu, ada juga vonis penjara 7 tahun dijatuhkan kepada dua orang yang masih belum dewasa. Semua tervonis juga harus membayar denda sebesar 20 ribu Pound (32 juta Rupiah).

Menurut sumber di pengadilan, kejaksaan mengajukan banyak tuduhan kepada mereka. Di antaranya pembunuhan, usaha pembunuhan, berkumpul untuk membuat kerusakan fasilitas umum dan khusus. Dari seluruh tersangka yang diadili, hanya 35 orang yang dihadirkan dalam pengadilan. Selainnya diadili in absentia

.

Para tersangka ditangkap dan diadili untuk kasus yang terjadi pada bulan Juli tahun lalu. Yaitu beberapa saat setelah penggulingan Presiden Mursi. Disebutkan, pada saat itu terjadi kerusuhan yang mengakibatkan tewasnya beberapa korban. Tapi tidak disebutkan, berapa dan siapa korban yang jatuh saat itu. Mengingat demonstrasi-demonstrasi saat selalu meneriakkan yel-yel silmiyah (damai). (msa/dakwatuna)

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...