Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Fatwa Ulama Saudi, Langgar Lampu Merah Haram

Fatwa Ulama Saudi, Langgar Lampu Merah Haram

Lampu Merah (ilustrasi) - (Foto: usahawan.com)
Lampu Merah (ilustrasi) – (Foto: usahawan.com)

dakwatuna.com – Riyadh. Mufti Agung Arab Saudi Abdulaziz al-Shaikh mengulang fatwanya bahwa pengendara yang menerabas lampu merah adalah haram, tulis Al Arabiya News Channel, Senin (28/4/2014).

Pelanggaran rambu lalu lintas seperti itu, kata ulama paling senior di Arab Saudi ini, adalah “dosa besar”. Ia merujuk pada ayat suci al-Quran yang menyebut, “jika kamu membunuh satu orang secara tidak adil berarti sama dengan membunuh seluruh umat manusia, dan jika kamu menyelamatkan satu orang sama artinya kamu menyelamatkan seluruh umat manusia.”

Ini bukan pertama kali ulama Saudi tersebut mengeluarkan fatwa seperti itu.

Pada 2010, Syeh Abdulaziz juga mengeluarkan fatwa yang kurang lebih sama. Bahwa seseorang yang menyebabkan kematian orang lain karena suatu pelanggaran lalu lintas adalah dosa karena membunuh orang tersebut dengan sengaja.

Saudi Arabia adalah salah satu negara yang tingkat kecelakaan mobilnya tertinggi di dunia, dengan rata-rata korban meninggal sebanyak 17 orang per hari, menurut laporan Gulf News.

Pada 2010, sebuah laporan yang dirilis Direktorat Jenderal Lalu Lintas Saudi mengungkapkan, hampir sepertiga kecelakaan lalu lintas di Riyadh, ibu kota Saudi, karena pengendara yang melanggar lampu lalu lintas. (inilah/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Forjim Sesalkan Cuitan Wartawan Topskor Tentang Ust Abdul Somad

Figure
Organization