Apakah Anak Dari Ibu Sambung Dapat Warisan?

Warisan (ilustrasi) – (foto: ummi-online.com)

dakwatuna.com

 

Pertanyaan:

Assalaamu’alaikum wrwb

Pak Zairin Noor, saya punya saudara laki-laki. Ia anak bawaan ibu sambung yang di nikahi ayah saya beberapa tahun setelah almarhumah ibu kandung saya meninggal. Apakah saudara saya itu dapat waris dari ayah saya almarhum ?

Terima kasih atas jawaban bapak.

Wassalaamu’alaikum wrwb

Fadilah – Bekasi

 

Jawaban:

Wa’alaikum salam wrwb

Terima kasih atas perhatiannya pada dakwatuna.com, mohon doa agar dapat tetap istiqamah memberikan informasi bermanfaat bagi umat Islam.

Pak Fadilah beserta netters dakwatuna sekalian, saudara Pak Fadilah tersebut adalah anak bawaan dari ibu sambung yang di nikahi ayah Pak Fadilah setelah ibu kandung meninggal. Maka yang bersangkutan bukan saudara kandung dengan garis keturunan ayah. Jadi ia bukan ahli waris dari ayah Pak Fadilah yang sudah wafat.

Namun dalam hal ini, adalah suatu kebaikan walau bukan ahli waris , jika ada harta peninggalan yang berlebih , anak bawaan ibu sambung Pak Fadilah , mendapat harta dalam bentuk hibah atau pemberian.

Demikian jawaban saya. Semoga Allah melapangkan kubur ayah Pak Fadilah. Semoga keluarga yang ditinggalkan almarhum tetap senantiasa terjaga silaturahim nya. Mudah-mudahan jawaban saya ada manfaatnya. Wallahu’alam.

Wassalaamu’alaikum wrwb

Drs. Zairin Noor, SH. MHum.   zairinrekan@yahoo.com

 

(sbb/dakwatuna)

 

 

 

 

Konten ini telah dimodifikasi pada 29/04/14 | 13:32 13:32

Praktisi hukum. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Attahiriyah Jakarta (FH-UNIAT), Fakultas Agama Islam UNIAT, Sekolah Tinggi Agama Islam Azziyadah, dan Fakultas Hukum Universitas Suryadarma Jakarta. Menjabat Dekan FH-UNIAT: 1995-1998 dan 1998-2002. Email: zairinrekan@yahoo.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...