Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Di Mesir, 1212 Hukuman Mati Hanya dalam Dua Kali Sidang

Di Mesir, 1212 Hukuman Mati Hanya dalam Dua Kali Sidang

Ibu-ibu yang shock mendengar putusan hakim (noonpost)
Ibu-ibu yang shock mendengar putusan hakim (noonpost)

dakwatuna.com – Kairo. Pengadilan Almenya, Senin (29/4/2013) kemarin, memutuskan untuk melimpahkan berkas 683 orang penentang kudeta, termasuk Muhammad Badi’, ke mufti Mesir untuk para disahkan sebelum dieksekusi mati.

Sedangkan para tervonis yang berkasnya telah lebih dulu dilimpahkan ke mufti berjumlah 528 tervonis, 37 orang di antaranya telah sah untuk dieksekusi, dan 491 orang hanya divonis penjara seumur hidup.

Noon Post, edisi hari Senin kemarin, menyebut hakim yang memimpin persidangan tersebut, Said Yusuf Shabri, sebagai hakim hukuman mati. Karena hanya dalam dua sidang saja, dia sudah memvonis mati 1212 orang penentang kudeta; 529 pada persidangan pertama dan 683 pada persidangan hari ini. Yang menjadi pertanyaan, dalam kedua sidang tersebut, tim pembela tidak diberi kesempatan untuk melaksanakan tugasnya.

Vonis yang sangat berat ini kontan mengagetkan para keluarga tervonis, terutama kaum ibu yang anak-anaknya termasuk dalam daftar tervonis mati atau penjara seumur hidup. Misalnya Ummu Musthafa, yang anaknya termasuk divonis penjara seumur hidup, mengatakan, “Anakku jarang salat. Dia bukan anggota Ikhwan. Anakku hanya kerja harian dengan upah 10 pounds (sekitar 15 ribu Rupiah). Para polisi itu zhalim, menangkap anakku dengan tuduhan narkoba. Lalu tuduhan berubah menjadi premanisme dan kerusuhan.”

Peristiwa hari ini juga menjadi topik yang hangat dibicarakan di media sosial. Misanya pemilik akun @hosamyahia9 menuliskan, “Di antara orang-orang yang divonis adalah pasangan ayah-anak, kakek-cucu, dan lima bersaudara. Ini benar-benar negara hancur.”

@Kemety menulis, “Mubarak, satu orang, telah membunuh ratusan orang. Dia lama menjalani persidangan yang berakhir dengan vonis bebas. Sedangkan ratusan orang ini, divonis mati melalui dua kali sidang, hanya karena tuduhan membunuh satu orang” (msa/dakwatuna)

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir

Lihat Juga

Trump Ancam Putus Bantuan Negara yang Dukung Draft Resolusi PBB

Figure
Organization