Setujui Petisi FJP, Uni Afrika Minta Pemerintah Kudeta Mesir Tangguhkan Hukuman Mati Massal

Lambang ACPHR (eipr)

dakwatuna.com – Mesir. The African Commission on Human and Peoples Rights (ACHPR, salah satu badan Uni Afrika) menyetujui petisi yang diajukan Freedom and Justice Party (FJP, sayap politik Ikhwanul Muslimin) untuk menolak hukuman mati massal 529 pendukung demokrasi di Mesir.

Dalam petisinya, FJP meminta Uni Afrika untuk menangguhkan eksekusi hukuman mati tersebut dan melakukan investigasi terhadap pelanggaran yang dilakukan pengadilan Pemerintah Kudeta Mesir.

Menindaklanjuti petisi tersebut, ACHPR mengirimkan surat kepada Presiden Pemerintah Kudeta Mesir, Adly Mansour, dan menginformasikan bahwa pihaknya menyetujui petisi FJP dan meminta Pemerintah Kudeta Mesir untuk menangguhkan eksekusi hukuman tersebut.

Lebih lanjut, ACHPR memperingatkan Pemerintah Kudeta bahwa jika terbukti adanya pelanggaran HAM yang serius, maka hal tersebut dianggap pelanggaran nyata pemerintahan kudeta terhadap perjanjian HAM Uni Afrika yang ikut ditandatangani oleh Mesir. (islammemo/rem/dakwatuna)

Konten ini telah dimodifikasi pada 28/04/14 | 12:49 12:49

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.
Disqus Comments Loading...