dakwatuna.com – Jakarta. Perkembangan wakaf di Indonesia saat ini cukup menggembirakan, wakaf dipahami oleh masyarakat tidak hanya berupa masjid dan sekolah atau madrasah.
Istilah wakaf tunai atau wakaf uang sudah mulai membudaya bahkan beberapa lembaga nazhir wakaf sudah mengembangkan wakaf produktif berupa penyediaan kantor atau gedung yang disewakan. Sejak tahun 2004 bahkan pemerintah sudah melangkah lebih jauh dengan menerbitkan UU Wakaf yang mengatur segala aspek pengelolaan wakaf.
“Sejak awal berdirinya PKPU, wakaf menjadi salah satu kegiatan yang terkait dengan pengelolaan dana umat mengiringi zakat, infak, shadaqah, dan sebutan itu disingkat menjadi istilah ZISWAF,” kata Direktur Wakaf PKPU Sahabudin, Rabu (23/4/2014).
Beberapa alasan Yayasan PKPU mengembangkan program wakaf adalah secara historis program wakaf telah berjalan walaupun sejauh ini lebih banyak pasif khususnya wakaf tidak bergerak berupa asset tanah dan bangunan yang perlu kembangkan lebih lanjut.
“Manfaat dari pengelolaan wakaf (mauquf alaih) akan segera dapat disalurkan kepada program-program yang dimiliki oleh LKN PKPU yang sudah tersedia antara lain program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi,” katanya.
Program wakaf yang memberikan manfaat atau keuntungan khusus bagi para wakif yaitu “manfaat yang terus berlanjut selama masih berwujud pokoknya” artinya dengan sekali berwakaf akan terus memberi manfaat bagi mauquf alaih dan pahala mengalir bagi wakif.
“Dengan konsep wakaf seperti itu peran PKPU sebagai nazhir wakaf sangat penting untuk dapat menjaga dan mengembangkan aset wakaf baik wakaf uang maupun benda tidak bergerak sehingga memberikan manfaat bagi mauquf alaih dan menjaga amanah wakif,” katanya.
Disebutkan, sampai saat ini sudah cukup banyak wakif yang mempercayakan PKPU sebagai nazhir wakaf khususnya wakaf benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
“Pemanfaatan dari aset wakaf tersebut sebagian sudah berwujud masjid, klinik, dan sekolah, sebagian yang lain masih memerlukan sinergi dan pembiayaan yang cukup besar untuk mengoptimalkannya mengingat kurang strategisnya lahan tersebut,” katanya.
Potensi dana umat berupa wakaf tunai atau wakaf uang di masyarakat masih sangat besar dan belum terkelola dengan baik oleh para nazhir wakaf.
Seiring dengan ketentuan Undang-Undang No 41 tahun 2004 tentang Wakaf yang mewajibkan lembaga nazir memiliki izin yang dikeluarkan oleh Badan Wakaf Indonesia, maka Yayasan PKPU telah terdaftar sebagai Nazhir wakaf uang dengan nomor pendaftaran 3.3.00054 tertanggal 15 April 2014.
Sesuai dengan hakikat wakaf , ambil manfaat dan tahan pokoknya. Tujuan dari wakaf inilah yang menjadi agenda program pengembangan wakaf PKPU.
Upaya menuju ke arah sana sudah mulai digulirkan setidaknya wakaf-wakaf tanah yang belum termanfaatkan agar menjadi wakaf produktif.
Pengalihan wakaf tanah menjadi wakaf produktif bisa dilakukan melalui mengubah, mengalihkan asset wakaf tidak bergerak menjadi asset wakaf produktif sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang wakaf.
“Misalnya, menjadi rumah atau ruko yang disewakan, kemudian hasil sewa atau pendapatannya dimanfaatkan untuk program-program yatim, pendidikan, kesehatan atau pemberdayaan LKN PKPU,” katanya.
PKPU juga akan menggalang wakif-wakif baru untuk dapat berpartisipasi dalam wakaf tunai atau wakaf uang yang akan dikembangkan menjadi aset produktif berupa aset property, perkantoran, ruko atau rumah-rumah sewa yang hasilnya akan disalurkan untuk program LKN PKPU. Termasuk aset produktif berupa penempatan wakaf uang pada usaha yang sangat kecil risiko kerugiannya.
“Manfaat atau hasil dari pengelolaan wakaf produktif ini diharapkan sumber alternative untuk pembiayaan program-program LKN PKPU selain dana zakat, infak, shadaqah dan dana social lainnya,” sebutnya.
Dalam perkembangan wakaf juga dimungkinkan adanya wakaf dalam waktu berjangka dan bentuk wakaf lain yang memberikan kemanfaatan tidak selamanya dikarenakan nilai wakaf berkurang atau hilang.
“Untuk jenis ini akan dikembangkan wakaf berupa penyediaan sarana dan peralatan untuk kepentingan sekolah, klinik, masjid, dan para pedagang atau pengusaha mikro,” tuturnya.
Untuk sarana masjid misalnya wakaf untuk memakmurkan masjid seperti penyediaan karpet, jam dinding, dan peralatan shalat. Untuk para pedagang mikro melalui wakaf penyediaan gerobak dan peralatan usaha lainnya. Demikian juga untuk kepentingan sekolah dan klinik.
Cara menyalurkan wakaf uang ke PKPU : Para calon wakif yang ingin menyalurkan wakaf uang ke PKPU bisa melalui langsung setoran tunai atau melalui rekening penampungan wakaf uang PKPU pada Bank Syariah Mandiri cabang Saharjo dengan nomor rekening 7006.102.427 atas nama Yayasan PKPU dengan menyebutkan manfaat dari wakaf tunai tersebut untuk salah satu program pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan ekonomi. (shb/kis/pkpu/sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: