dakwatuna.com – Mesir. Kementerian Wakaf (Agama) Kudeta di Provinsi Minia melaporkan (18/4) dai kondang salafi Mesir, Syeikh Muhammad Husein Ya’qub, ke kepolisian kudeta di Minia atas tuduhan menyampaikah khutbah Jum’at tanpa seizin Kementerian Wakaf.
Syeikh Husein Ya’qub menyampaikan khutbah Jumat sekaligus dalam rangka peresmian Masjid Ar-Rahman Ar-Rahim di desa Abu Qarqash, Minia, atas permintaan masyarakat setempat yang disampaikan melalui Muhammad Talaat Abul ‘Ala, mantan anggota Parlemen Mesir dari kelompok salafi.
Mengetahui Syeikh Hussein Ya’qub akan memberikan khutbah Jum’at di masjid baru yang akan diresmikan, Kementerian Wakaf Kudeta di Minia langsung mengutus pegawai untuk menyampaikan larangan, tetapi ditolak dan diusir oleh masyarakat.
Buntut kasus tersebut, Kementerian Wakaf Kudeta di Minia melaporkan Syeikh Hussein Ya’kub dan Muhammad Talaat Abul ‘Ala ke polisi atas tuduhan melanggar dengan sengaja peraturan pemerintah kudeta dan menghalangi pegawai (kementerian) melaksanakan tugasnya.
Syeikh Muhammad Hussein Ya’kub termasuk dai salafi Mesir yang digemari oleh masyarakat Mesir karena keilmuan, kerendahan hati, dan ketegasan sikapnya.
Pasca-kudeta militer pada 3 Juli 2013 lalu, Kementerian Wakaf yang loyal kepada kudeta militer berupaya keras menghalangi para ulama yang potensial dengan memperketat peraturan pemanfaatan masjid.
Para imam dan khatib yang diperbolehkan untuk khutbah dan ceramah hanyalah yang telah mendapat surat izin dari kementerian dan menyampaikan tema-tema yang telah ditentukan. (islammemo/rem/dakwatuna)
Redaktur: Rio Erismen
Beri Nilai: