Topic
Home / Konsultasi / Konsultasi Zakat / Apakah Anak Kecil Berpenghasilan Wajib Berzakat?

Apakah Anak Kecil Berpenghasilan Wajib Berzakat?

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Anak-anak diajarkan untuk berbagi sejak usia dini (inet) - (Foto: antara.com)
Anak-anak diajarkan untuk berbagi sejak usia dini (inet) – (Foto: antara.com)

dakwatuna.com

 

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullah,
Ustadz, apabila anak kecil su
dah berpenghasilan cukup fantastis seperti artis-artis cilik zaman sekarang, apa mereka wajib zakat? ataukah harus orang tuanya yang zakat, sementara memang harta tersebut dimiliki sang anak? Terima kasih,
Isma, tangerang

 

Jawaban:


Sobat Isma yang dirahmati Allah SWT, masalah ini menjadi perdebatan di kalangan ulama, namun Jumhur ulama mengatakan bahwa harta anak kecil yang sudah memenuhi syarat zakat maka wajib dikeluarkan zakat oleh walinya. Syeikh Muhammad bin Sholih al-Ustaimin berkata: “Masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian mereka berkata bahwa harta anak kecil dan orang gila tidak wajib dikeluarkan zakatnya, karena memang keduanya tidak mukallaf. Sementara sebagian ulama lainnya berkata bahwasannya wajib mengeluarkan zakat pada harta anak kecil dan orang gila, dan ini adalah pendapat yang benar, karena zakat adalah hak harta maka tidak melihat siapa yang memiliki harta. (Lihat Fatawa Arkanil Islam hal. 423)

Ada beberapa dalil yang dikemukakan oleh Jumhur ulama yang menunjukkan wajibnya zakat pada harta anak kecil:

Pertama: firman Allah Ta’ala: “Ambillah zakat dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersih¬kan dan mensucikan mereka.” (QS At Taubah: 103) dan firman Allah SWT pula: “… Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)” (QS. Al Ma’arij: 24-25). Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT memberikan harta kepada hamba-hamba-Nya, dengan mengadakan suatu hak padanya yang wajib diberikan kepada orang yang tidak berharta. Dan juga, Dia perintahkan Nabi SAW memungut hak tersebut dari harta orang pada waktunya, supaya menjadi pembersih, penjaga dan pemelihara baginya, yang dalam hal ini Allah SWT tidak membeda-bedakan antara seorang pemilik harta dengan seorang yang lain, dan tidak mengistimewakan suatu harta dari harta yang lain.

Kedua: Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari (1386) dengan sanad dari Abu Bakar RA: “Inilah kewajiban zakat yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin.” Kata-kata “al Muslimin” adalah kata-kata umum, mencakup orang yang telah dewasa maupun yang belum, yang berakal maupun yang tidak, sementara itu ada suatu prinsip: Wa al-Ashlu baqa’ al-am ‘ala ‘umumihi ma lam yarid dalilun ‘an al-Syari’ bi takhshishihi, artinya: “Kata-kata umum tetap umum, selagi tidak ada dalil dari syari’ yang mentakhsishnya.”

Ad-Daruquthni dalam Sunannya (2/110) telah mengeluarkan dari Abdullah bin Umar RA, secara marfu’ sampai kepada Nabi SAW, bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa menjadi wali seorang anak yatim yang berharta, maka hendaklah ia memperdagangkannya bagi si yatim itu, dan jangan membiarkannya sampai termakan oleh zakat.”  Anak yatim adalah anak yang belum baligh telah ditinggal mati ayahnya. Demikian pula Imam Asy-Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala telah meriwayatkan dalam al-Umm (2:23-24) bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Perdagangkanlah harta anak-anak yatim, sehingga tidak dimusnahkan atau dihabiskan oleh zakat.” Kesimpulan dari kedua hadits di atas menunjukkan bahwa apabila harta tidak diperdagangkan maka ia akan habis dan musnah karena zakat, dan hal itu karena mesti dikeluarkan zakatnya terus-terusan, sementara harta itu tidak dikembangkan. Dan mengeluarkan zakat dari harta anak kecil itu tak mungkin diperbolehkan, kalau bukan karena wajib. Sebab, walinya pun tidak boleh menyedekahkan harta anak kecil itu. Dengan demikian berarti menunjukkan wajibnya zakat pada harta anam yatim.

Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW kepada Mu’adz tatkala beliau mengutusnya ke Yaman, “Beritahukanlah kepada mereka, bahwasannya Allah mewajibkan zakat harta mereka yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka.” (HR . Muttafaq alaihi). Dalam hadits tadi dijelaskan bahwa zakat diambil dari orang kaya tanpa memandang apakah dia sudah dewasa atau masih kanak-kanak.

Ketiga: Atsar yang diriwayatkan oleh Imam Malik  dalam Muwaththa’nya (1: 251) beliau meriwayatkan dari Umar RA, dia berkata: “Perdagangkanlah harta anak-anak yatim, niscaya ia tidak termakan oleh zakat.”  Sedang Imam Asy-Syafi’i dalam al-Ummnya (2: 23-24) juga meriwayatkan dari Umar, bahwa dia berkata kepada seseorang: “Sesungguhnya pada kita ada harta anak yatim yang cepat benar habis oleh zakat.”  Kesimpulan dari kedua atsar ini pun sama dengan kesimpulan hadits tersebut di atas, bahkan ini didukung pula oleh apa yang telah diriwayatkan oleh Malik dari Abdur Rahman al-Qasim, dari ayahnya, dia berkata: “Aisyah ra pernah menjadi waliku bersama seorang saudaraku sebagai dua anak yatim dalam asuhannya. Dia mengeluarkan zakat dari harta kami.” (Az-Zarqani ‘alal Muwaththa’: 2/325)

Keempat: Qiyas kepada Zakat Fitrah, karena ijma’ menetapkan wajibnya Zakat Fitrah atas anak-anak kecil dan orang-orang gila. Jadi, sebagaimana kekanakan dan penyakit gila tidak menghalangi wajibnya Zakat Fitrah dari badan anak kecil dan orang gila, maka patut pula bila hal itu tidak menjadi penghalang bagi zakat harta masing-masing, manakala telah terpenuhi padanya syarat-syarat wajibnya zakat.
Kelima: tujuan zakat adalah untuk menutupi kebutuhan para fakir dan membersihkan harta, dengan mengambil sebagian dari harta itu yang menjadi hak orang-orang yang patut menerimanya, tanpa memandang sifat pemiliknya, asal dia seorang muslim yang tunduk kepada peraturan Islam secara umum. Dengan demikian, kaitan zakat ialah dengan harta anak kecil maupun orang gila itu, bukan dengan orangnya, apalagi bila diingat bahwa harta mereka bisa saja berkenaan dengan hutang. Jadi, zakat pun sama dengan hutang, dengan alasan, masing-masing merupakan kewajiban yang berkenaan dengan harta.

Keenam: zakat bukanlah ibadat badaniyah semata-mata sehingga harus diterapkan padanya syarat-syarat taklif, atau kewajibannya terpengaruh dengan kurangnya kepatutan si mukallaf, tetapi merupakan ibadat yang lebih cenderung kepada soal harta, di samping merupakan pemelihara bagi salah satu segi keseimbangan ekonomi, dan evaluasi menyeluruh bagi kecukupan. Oleh sebab itu semua pemilik harta harus sama ketundukannya kepada peraturan ini.

Prof. DR. Wahbah Zuhaili berkata: “Pendapat ini (zakat atas harta anak kecil) lebih tepat karena padanya terdapat kemaslahatan bagi orang-orang fakir dalam memenuhi kebutuhan mereka disamping mensucikan jiwa dan melatihnya untuk berakhlak dermawan dan empati dengan orang lain” (Al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu: 2/740). Syeikh Sayyid Sabik juga menjelaskan dalam kitabnya Fiqh al-Sunnah bahwa zakat diwajibkan kepada setiap muslim yang merdeka (laki-laki atau perempuan; dewasa atau kanak-kanak) dan memiliki harta yang melebihi nishab (Fiqh al-Sunnah: 1/240).

Sobat Isma yang baik, mudah-mudahan penjelasan yang singkat tadi bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-shawwab.

——–

untuk email pertanyaan dan konsultasi, silahkan kirim ke: [email protected]

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Lulusan Jami�ah Al Islamiyah Madinah (S1), Universitas Islam Antar Bangsa Malaysia (S2), Saat ini sedang menyelesaikan S3 di UIN Jakarta. Dewan Pengawas Syariah Rumah Zakat.

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization