Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Mantan Pengacara: Presiden Mursi Terancam Hukuman Mati

Mantan Pengacara: Presiden Mursi Terancam Hukuman Mati

Presiden Mursi di pengadilan (islammemo)
Presiden Mursi di pengadilan (islammemo)

dakwatuna.com – Mesir. Salah seorang anggota tim pengacara Presiden Mursi yang telah mengundurkan diri, Ahmad Qinawi, memperkirakan (18/4) bahwa pengadilan kudeta akan memutuskan dalam waktu dekat perkara Presiden Mursi dan sejumlah tokoh Koalisi Nasional Pendukung Legalitas (At-Tahaluf Al-Watani lid Da’mi Asy-Syar’iyah) atas dakwaan bekerja sama dengan intelijen asing yang membahayakan keamanan nasional.

Pengadilan kudeta akan segera memutuskan kasus pidana (versi kudeta) tersebut setelah mempelajari berkas-berkas dakwaan yang diajukan tim jaksa kudeta. Menurutnya, berdasarkan dakwaan pidana yang diajukan, terdakwa diancam maksimal dengan hukuman mati.

Meskipun bukti-bukti yang diajukan sangat lemah, diragukan keabsahannya, dan hanya berdasarkan tuduhan-tuduhan sepihak, pengadilan kudeta nantinya diprediksikan akan memilih kepentingan penguasa, karena lembaga hukum tersebut tidak lagi independen dan sudah dipolitisir.

Qinawi juga menyebutkan bahwa aparat kepolisian dan militer yang berada di lingkaran pengamanan Presiden Mursi dahulunya telah melakukan penyadapan dan mata-mata terhadap alat-alat komunikasi yang digunakan Presiden Mursi.
Qinawi memutuskan untuk mengundurkan diri dari tim pengacara Presiden Mursi yang disiapkan pengadilan setelah melihat mayoritas anggota tim adalah pendukung kudeta. Mereka ditunjuk oleh Ketua Persatuan Pengacara Mesir, Sameh Asyour (yang dahulunya dikenal sebagai loyalis Husni Mubarak), sesuai permintaan pengadilan kudeta. (islammemo/rem/dakwatuna).

Redaktur: Rio Erismen

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.

Lihat Juga

Rezim Mesir Langgar Tradisi Saat Makamkan Mursi

Figure
Organization