Topic
Home / Konsultasi / Konsultasi Zakat / Zakat Penghasilan Dialihkan Ke Baksos

Zakat Penghasilan Dialihkan Ke Baksos

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Zakat (ilustrasi) - (foto: RZ)
Zakat (ilustrasi) – (foto: RZ)

dakwatuna.com

 

Pertanyaan:

Assalamualaikum,

Ustadz, bagaimana hukumnya zakat penghasilan dialihkan ke baksos, apa bisa? Apa hanya perlu niat atau perlu juga diakadkan ke penerimanya? Bagaimana sebenarnya hukum melafalkan niat akad tersebut?

Terima kasih,
Yuni, Bengkulu

 

Jawaban:

Sobat Yuni yang dirahmati Allah swt, zakat memiliki kekhususan yang berbeda dengan infak atau shadaqah atau sumbangan lainnya. Dana zakat baik itu zakat penghasilan, zakat perdagangan, dan zakat yang lainnya merupakan dana terikat yang alokasi dan distribusinya hanya diberikan kepada 8 ashnaf (golongan) yang disebutkan dalam surat At-Taubah: 60.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Oleh karena itu dana zakat tidak boleh dialihkan ke bentuk penyaluran lainnya yang tidak terikat misalnya: baksos atau pemberian sumbangan lainnya, kecuali kalau penerima dana tersebut termasuk dari delapan ashnaf tadi.

Namun, selama penerima dana tersebut adalah mustahiq (yang berhak menerima dana zakat) maka hukumnya sah dan boleh dilakukan. Untuk niat sebagaimana yang disepakati oleh jumhur ulama tidak perlu untuk dilafadzkan karena tempat niat adalah hati.

Imam Ibnu Abi al-Izz berkata: “Tidak ada seorang imam pun, baik itu Imam Syafe’I atau selain beliau yang mensyaratkan pelafalan niat. Niat itu tempatnya di hati berdasarkan kesepakatan mereka (para Imam). Hanya segelintir orang-orang belakangan saja yang mewajibkan pelafalan niat dan berdalih dengan salah satu pendapat dari madzhab Syafe’I. Imam Nawawi rahimahullah berkata itu sebuah kesalahan. Selain itu sudah ada ijma dalam masalah ini.” (Kitab Al-Ittiba, hal. 62).

Sobat Yuni yang budiman, mudah-mudahan penjelasan yang singkat ini bermanfaat. Wallahu a’lam bishawwab.

——-

Kirimkan email pertanyaan ke:  [email protected]

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Lulusan Jami�ah Al Islamiyah Madinah (S1), Universitas Islam Antar Bangsa Malaysia (S2), Saat ini sedang menyelesaikan S3 di UIN Jakarta. Dewan Pengawas Syariah Rumah Zakat.

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization