Topic
Home / Berita / Nasional / DPR: Menyelamatkan Nyawa TKI Satinah Lebih Penting

DPR: Menyelamatkan Nyawa TKI Satinah Lebih Penting

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq - fajarbekasi.com
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq – fajarbekasi.com

dakwatuna.com – Jakarta.  Komisi I DPR mengapresiasi upaya pemerintah membebaskan tenaga kerja wanita (TKW) Satinah dari hukuman pancung di Arab Saudi. Namun pemerintah diminta tidak perhitungan soal uang diyat yang tersisa Rp9 miliar.

“Meski besaran diyat tidak proporsional, tapi menyelamatkan jiwa WNI lebih penting,” jelas Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, di Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Mahfudz menjelaskan terkait kekurangan dana diyat Rp9 miliar, Komisi 1 DPR meminta pemerintah segera penuhi dari APBN.

“Dana bisa diambil dari anggaran Kemenakertrans, Kemenlu, BNP2TKI atau pos anggaran lain-lain di Kemenkeu,” jelas Wasekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera ini.

Kasus seperti ini, kata Mahfudz, lagi-lagi sebagai peringatan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan secara serius usul Komisi 1 DPR untuk menghentikan pengiriman TKI sektor informal.

“Kasus-kasus semacam ini akan terus terjadi. Pengiriman TKI sektor informal (PRT) lebih banyak keburukannya daripada kebaikannya,” tandas Mahfudz.

Sebagaimana diberitakan, Satinah terancam hukuman pancung di Arab Saudi. Kini ia masih meringkuk di penjara menunggu nasib.

Ia divonis bersalah oleh pengadilan di Arab Saudi karena membunuh dan mencuri uang sebesar 37 riyal. Namun Sutinah membantah dan mengaku membela diri dari siksaan majikannya.

Satinah berangkat ke Arab Saudi untuk kedua kalinya pada 2007 dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Putusan hukuman mati dengan pancung tersebut ditetapkan 3 Maret 2014.

Pemerintah berusaha membebaskan Sutinah dengan melakukan lobi kepada pemerintah Arab Saudi. Negosiasi membuahkan pengampunan dari Raja Arab Saudi.

Sayangnya hukum yang berlaku di Arab Saudi juga mengatur bahwa pengampunan yang paling menentukan adalah pengampunan dari pihak keluarga korban pembunuhan.

Sejauh ini pihak keluarga majikan Satinah yaitu Nura Al Gharib meminta uang denda (Diyat) sebesar 7,5 juta riyal atau setara dengan Rp25 miliar. (yeh/inilah/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Lagi, Tanpa Pemberitahuan Arab Saudi Eksekusi Mati Seorang TKI

Figure
Organization