MUI Kutuk Vonis Mati 529 Anggota Ikhwanul Muslimin

Para tokoh Ikhwanul Muslimin saat persidangan (aa.com.tr)

dakwatuna.com – Jakarta.  Kaum ulama Indonesia mengecam vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Mesir terhadap 529 anggota Ikhwanul Muslimin.

“Ini adalah sebuah dagelan yang patut dikutuk. Ini bukanlah pengadilan untuk mencari dan menegakkan kebenaran, tetapi adalah pengadilan untuk memenuhi  hasrat penguasa yang represif dan haus kekuasaan. Saya melihat pengadilan Mesir telah bermain dan mempermainkan jiwa dan nyawa manusia,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat Anwar Abbas, Selasa (25/3).

Bendahara PP Muhammadiyah ini mencermati, kejanggalan proses hukum terlihat dari cepatnya tenggang waktu penjatuhan vonis dan besarnya jumlah orang yang dihukum mati.

Menurutnya, hal tersebut  terlihat dari tingginya arogansi hakim yang menolak permintaan pengacara agar dilakukan penundaan supaya mereka memiliki waktu untuk meninjau ratusan dokumen yang ada.

Sikap hakim yang menampik permintaan tersebut dengan marah-marah  dan menafsirkan permintaan  sebagai tindak mendikte hakim sangat disesalinya. “Dunia harus bereaksi dan mengecam keputusan pengadilan tersebut karena mereka secara sembrono dan mudahnya menghilangkan nyawa orang dalam jumlah yang sangat besar,” ujar Anwar.

Kalau cara pengadilan seperti ini tidak dicegah, Anwar yakin, keputusan yang seperti ini pasti akan memantik perlawanan dan permusuhan tajam antara pihak yang dirugikan oleh keputusan tadi dengan rezim yang memerintah. Sehingga, kejadian ini mengakibatkan kehidupan ekonomi, sosial, dan politik di Mesir yang semakin kacau dan merugikan rakyat banyak.

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...