Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Di Mesir, Dua Menit Pemeriksaan Cukup untuk Vonis Mati

Di Mesir, Dua Menit Pemeriksaan Cukup untuk Vonis Mati

Muhammad Toson (ikhwanonline.com)
Muhammad Toson (ikhwanonline.com)

dakwatuna.com – Kairo. Muhammad Toson, salah seorang petinggi Ikhwan dan anggota advokasi Ikhwanul Muslimin, mengatakan bahwa persidangan kasus Mathay yang mengakibatkan meninggalnya Brigjen polisi Musthafa Rajab adalah persidangan yang paling aneh dan mengherankan dalam sejarah peradilan di Mesir sejak awal adanya peradilan. Sejumlah 529 berkas tersangka telah diajukan ke pihak mufti untuk tindak lanjut eksekusi hukuman mati.

Hal itu seperti dilansir dalam situs almesryoon.com, Senin (24/3/2014) kemarin. Menurutnya, dalam kasus ini terdapat 545 tersangka. Dari jumlah itu hanya terdapat 22 orang saja yang merupakan anggota Ikhwanul Muslimin. Selebihnya tidak mempunyai afiliasi kepada jamaah.

Toson menyebutkan bahwa persidangan kasus ini dimulai pada hari Sabtu (22/3/2014). Kemudian hakim menimbun kasus ini selama 48 jam dari sidang pertama. Artinya, kasus ini hanya membutuhkan waktu sekitar 1200 menit. Bisa dikatakan, untuk memeriksa berkas satu orang tersangka hanya memerlukan waktu tak lebih dari dua menit. Padahal vonis yang dijatuhkan adalah hukuman mati. Kalau demikian, maka ini adalah pemeriksaan kasus tercepat dalam sejarah.

Ada keanehan lainnya, hakim dalam persidangan kasus ini tidak memperkenankan pengacara pembela memasuki ruang sidang. Terakhir , Toson mengatakan bahwa vonis mati yang dijatuhkan kepada para pendukung Presiden Mursi ini bertentangan dengan undang-undang dari berbagai sudut pandang.  Tujuan vonis ini adalah untuk meneror anggota Ikhwanul Muslimin, padahal hal seperti diyakini tidak akan berhasil dilakukan kepada Ikhwanul Muslimin. (msa/dakwatuna/ almesryoon)

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir

Lihat Juga

Konflik Air Antara Ethiopia, Sudan, dan Mesir

Figure
Organization