Topic
Home / Berita / Internasional / Amerika / Setelah 29 Tahun Dipenjara, Ternyata Tidak Bersalah

Setelah 29 Tahun Dipenjara, Ternyata Tidak Bersalah

Ilustrasi
Ilustrasi

dakwatuna.com – Lousiana.  Seorang pria di Lousiana, Amerika Serikat, telah menghabiskan 29 tahun di penjara dan tengah menanti hukuman mati di kursi listrik. Namun ternyata, pria tersebut tidak bersalah dan akhirnya dinyatakan bebas.

Adalah Glenn Ford, 64, pria kulit hitam yang divonis mati oleh pengadilan yang jurinya semuanya berkulit putih. Dia dinyatakan bersalah atas perampokan dan pembunuhan Isadore Rozeman, pembuat jam berusia 56 tahun di Shreveport. Rozeman tewas ditembak di belakang kasirnya di sebuah toko perhiasan.

Seperti diberitakan Reuters, Rabu 13 Maret 2014, Ford yang sering bekerja sebagai tukang kebun di rumah Rozeman dinyatakan bersalah pada 1984 dan divonis mati di kursi listrik. Sejak 1985, dia telah dipenjara di lapas Angola, Lousiana.

Hampir 30 tahun ditahan, Ford tetap menyatakan dirinya tidak bersalah dan melakukan beberapa kali banding, namun semuanya ditolak. Pada tahun 2000 Mahkamah Agung Lousiana akhirnya membuka kembali kasus ini.

Pemeriksaan kembali dilakukan terkait bukti yang melibatkan kakak beradik Jake dan Henry Robinson, dua bersaudara yang diduga pelaku pembunuhan. Menurut Shreverepot Times, laporan pengadilan menunjukkan bahwa ada informan pada 2013 yang mengatakan bahwa Jake telah mengaku menembak dan membunuh Rozeman.

Akhirnya Kamis kemarin, jaksa penuntut menyatakan bahwa Ford sama sekali tidak bersalah. “Bukti-bukti menunjukkan bahwa Ford bahkan tidak berada di tempat itu, atau berpartisipasi pada perampokan dan pembunuhan Isadore Rozeman,” ujar laporan jaksa.

Ford akhirnya dibebaskan pada Selasa kemarin. Menurut hukum Lousiana, orang yang salah tangkap dan penjara akan mendapatkan kompensasi.

Kompensasi yang akan diterimanya US$2.500 (Rp28,4 juta) per tahun hingga maksimal US$250.000 (Rp2,8 miliar), ditambah uang hingga US$80.000 (Rp900 juta) untuk kesempatan hidup yang hilang.

Ini bukan kali pertama salah tahan terjadi di AS. Sejak tahun 2003, terbukti terdapat lebih dari 40 orang yang ditahan atas kesalahan yang tidak mereka lakukan di negara tersebut. Kebanyakan mereka sudah dipenjara belasan tahun.

Salah satunya yang dibebaskan tahun 2011 lalu adalah Michael Morton yang telah dipenjara selama 25 tahun atas tuduhan pembunuhan istrinya. Pada pemeriksaan DNA terbaru membuktikan bahwa dia tidak bersalah. (eh/viva/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Pesan Publik yang Dinilai Mengganggu Ketertiban Umum Didakwa 5 Tahun Penjara

Figure
Organization