Topic
Home / Berita / Nasional / Atasi Perilaku Dai, Perlu Ada Badan Kehormatan Ulama

Atasi Perilaku Dai, Perlu Ada Badan Kehormatan Ulama

Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Ali Mustafa Yakub - Foto: tempo.co
Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Ali Mustafa Yakub – Foto: tempo.co

dakwatuna.com – Jakarta.  Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Ali Mustafa Yakub mengusulkan pembentukan Badan Kehormatan Ulama (BKU). Menurutnya, badan ini diperlukan untuk mengatasi perilaku dai yang mendapat sorotan publik.

Dia menjelaskan, badan tersebut akan menaungi seluruh ulama di Indonesia agar menerapkan kode etik dakwah sesuai dengan Al-Quran dan hadits.

Menurutnya, BKU bertugas untuk memproses pengaduan masyarakat tentang perilaku dai di Indonesia. “Nanti, tugasnya seperti zaman Rasulullah yang menampung pengaduan masyarakat dan memberi tindakan jika ada yang melanggar,” ujar Ali.

BKU, jelas Ali, akan memberi sanksi kepada dai yang terbukti melanggar kode etik. Sanksinya bersifat moral dan materiil bergantung jenis pelanggaran yang dilakukan dai. Jika memang dai tersebut melanggar hukum, BKU akan menindaklanjuti kasus tersebut ke penegak hukum.

Dia mengungkapkan, badan tersebut akan terpisah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ali beralasan, tidak semua dai dan ulama bernaung dalam majelis tersebut. Ali kemudian memberi kriteria pada para ulama yang akan masuk dalam BKU.

Pertama, tidak takut kecuali kepada Allah. Kedua, memiliki ilmu agama yang bisa dipakai untuk memberi penjelasan kepada orang. Ketiga, berorientasi ukhrawi, bukan duniawi. Berikutnya, akrab dengan kaum lemah. Terakhir, berusia di atas 50 tahun.

Ali mengungkapkan, para dai di Indonesia sebenarnya memiliki kode etik yang sudah ada dalam Al-Quran dan Hadits. Menurutnya, kode etik tersebut sempat disusun Ittihadul Muballighin, organisasi para muballigh yang dipimpin KH Syukron Ma’mun pada 1996. Ketika itu, ormas ini menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) yang merumuskan kode etik dakwah untuk dai.

Kode etik pertama, tidak memisahkan antara perbuatan dan ucapan. Poin ini juga diambil dari perilaku Rasulullah SAW yang secara umum tidak pernah memerintahkan sesuatu, kecuali dengan melakukannya. Kode etik kedua, tidak melakukan toleransi agama yang dianjurkan Rasulullah sebatas tidak menyangkut masalah aqidah dan ibadah.

Ketiga, tidak mencerca sesembahan agama lain. Ini diambil dari surah al-An’am ayat 108. “Dan, janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.”

Kode etik keempat, tidak melakukan diskriminasi. Kelima, tidak memungut imbalan. Keenam, tidak mengawani pelaku maksiat. Terakhir, tidak menyampaikan hal-hal yang tidak diketahui. Kode etik ini diambil dari surah al-Isra ayat 36. “Dan, janganlah kamu mengikuti apa yang tidak kamu ketahui. Karena, sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semua itu akan dimintai pertanggungjawabannya.” (republikapenerbit/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Lagi, Pemerintah Saudi Dikabarkan Tangkap Syaikh Mohsen Al-Awaji

Figure
Organization