Topic
Home / Berita / Nasional / Kemenkes: Halal Haram Urusan Agama, Bukan Kemenkes

Kemenkes: Halal Haram Urusan Agama, Bukan Kemenkes

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi - Foto: beritaonline.web.id
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi – Foto: beritaonline.web.id

dakwatuna.com – Jakarta.  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai persoalan halal dan haram adalah urusan agama. Dari segi agama, menurut Menkes, Nafsiah Mboi, memang benar dua hal itu dibahas mendalam.

Persoalan halal dan haram menurutnya akan menjadi tantangan tersendiri ketika dibenturkan dengan dunia medis. Sampai saat ini, jelasnya ada ratusan ribu macam obat – obatan digunakan di Indonesia. “Semuanya belum bersertifikat halal,” imbuhnya, di Jakarta, Rabu (5/3).

Lagi pula belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur persoalan halal dan haram. Sampai saat ini rancangan undang – undang jaminan produk halal masih dibahas di DPR. Belum sampai kepada pengesahan. “Jadi belum ada yang mengatur hal itu,” paparnya.

Kalaupun nanti RUU ini disahkan, Mboi menyatakan akan ada kendala tersendiri. Dengan jumlah obat-obatan yang sangat banyak, karena ada ratusan ribu macam, Mboi mempertanyakan, bagaimana proses atau sistem analisa halal dan haramnya.

Yang menjadi fokus obat-obatan dan kosmetika, menurutnya adalah, masyarakat perlu mendapatkan informasi lebih dalam mengenai kandungan obat dan vaksin yang akan dikonsumsi. Mereka perlu mengetahui apakah kandungannya sesuai dengan yang diharapkan, termasuk efek sampingnya.

Hal inilah menurutnya yang menjadi perhatian Kemenkes. Persoalan halal dan haram menurutnya bukan menjadi fokus pihaknya. “Itu urusan Kementerian Agama,” tambahnya.  (ROL/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Arie Untung: Emak-Emak Pelopor Utama Pemasaran Produk Halal

Figure
Organization