Topic
Home / Berita / Nasional / Corby Membuat Opini yang Membahayakan

Corby Membuat Opini yang Membahayakan

Schapelle Leigh Corby
Schapelle Leigh Corby

dakwatuna.com – Jakarta. Pemerintah harus mencabut pembebasan bersyarat yang telah diberikan kepada Schapelle Leigh Corby. Wawancara Mercedes, saudara perempuan Corby, dengan media Australia, Channel 7, sudah dapat dinilai melanggar syarat pemberian pembebasan bersyarat, yaitu menimbulkan keresahan masyarakat.

”Pak Menteri Hukum dan HAM jangan terjebak dengan pernyataan (di Channel 7) itu diberikan oleh Corby atau tidak. Pemerintah harus melihat pesan tayangan itu, memunculkan keresahan masyarakat atau tidak? Kesan saya setelah melihat tayangan itu, Corby ingin mengatakan ’saya tidak bersalah, saya di jebak.’ Padahal, dia statusnya masih narapidana,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Selasa (4/3).

Corby divonis 20 tahun penjara karena membawa 4,2 kilogram mariyuana di Bandara Ngurah Rai, Bali. Hukumannya berkurang setelah memperoleh grasi dan beberapa kali remisi. Dia mendapat pembebasan bersyarat (PB), 10 Februari lalu.

Namun, dalam acara Channel 7’s Sunday Night, Mercedes yang menjadi narasumber utama mempertanyakan asal mariyuana yang ada di tas Corby. Ia juga mempertanyakan sejumlah barang bukti yang menunjukkan mariyuana itu dibawa oleh adiknya di Bandara Ngurah Rai. Mercedes meyakini mariyuana itu tidak dibawa oleh Corby, tetapi dimasukkan oleh seseorang saat adiknya transit di sebuah bandara di Sydney.

Pernyataan Mercedes itu, menurut Hikmahanto, bisa membuat opini publik di Australia. Apabila opini ini terbentuk, Pemerintah Indonesia yang akan menanggung masalah.

”Pemerintah Indonesia tak perlu khawatir dengan reaksi dari pihak Australia jika mencabut PB Corby. Polisi Australia juga sudah menggeledah kantor Channel 7. Masak kita tidak (bertindak)? Jangan sampai pemerintah (Indonesia) yang sudah ramah, tetapi oleh Corby dibilang pemerintah kita goblok,” kata Hikmahanto.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menuturkan masih menunggu laporan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar, Bali, sebagai salah satu pertimbangan untuk mengevaluasi keputusan PB untuk Corby. ”Sebelum evaluasi itu sampai, saya belum bisa berbicara,” ujarnya.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali I Gusti Kompyang Adnyana menyatakan sudah memanggil Corby dan keluarganya di Bali untuk menerangkan soal tayangan wawancara Mercedes di salah satu stasiun televisi Australia. ”Corby tidak datang, yang datang keluarganya sebagai penjaminnya. Kami minta klarifikasi,” ucapnya.

”Kami menunggu laporan Bapas Denpasar karena mereka yang tahu kondisi Corby. Setelah laporan datang, kami akan mengevaluasi bersama tim penilai pemasyarakatan,” ujar Adnyana.

Sementara itu, kemarin sekitar pukul 11.00, untuk pertama kalinya setelah mendapat PB, Corby melapor ke Bapas Denpasar. Ia ditemani Wayan Widyartha, ipar sekaligus penjaminnya. Setelah sekitar satu jam di Bapas Denpasar, Corby ke Kejaksaan Negeri Denpasar.(kompas/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Jual Narkoba, Puluhan Tentara Israel Diberhentikan

Figure
Organization