Topic
Home / Berita / Nasional / Tradisi Baru Pemilihan Hakim MK, Jalan Husnul Khatimah Ala DPR

Tradisi Baru Pemilihan Hakim MK, Jalan Husnul Khatimah Ala DPR

Hakim Mahkamah Konstitusi - Foto: viva.co.id
Hakim Mahkamah Konstitusi – Foto: viva.co.id

dakwatuna.com – Jakarta.  Pemilihan calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di DPR dimulai sejak Senin (3/3/2014) menjadi tradisi baru dalam proses rekrutmen pejabat publik di DPR. Tim Pakar DPR menjadi vitamin baru bagi DPR. Tradisi baru ini diprediksikan akan menjadi jalan husnul khatimah DPR periode 2009-2014.

Pemandangan baru hadir di Komisi Hukum DPR RI. Keberadaan Tim Pakar DPR menjadi tradisi baru bagi DPR dalam rekrutmen pejabat publik. Delapan Tim Pakar dengan ragam latar seperti pakar hukum tata negara, aktivis sosial keagamaan, tokoh ormas tak ubahnya seperti dosen yang menguji karya ilmiah mahasiswanya. Tak ada kecanggungan apalagi tendensi menyerang calon Hakim MK.

Anggota Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menilai tradisi baru pemilihan calon hakim MK ini akan menjadi salah satu sumbangan untuk perbaikan bagi DPR. “Saya kira proses hari ini akan ada sumbangan bagi perbaikan di DPR,” kata Fahri di sela-sela uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (3/3/2014).

Lebih dari itu, bagi Fahri, proses tanya jawab antara Tim Pakar DPR dengan calon hakim MK membuka gambaran secara terang bagi anggota Komisi III DPR tentang kemampuan dan integritas calon hakim MK. “Prosesnya sangat memuaskan. Akan lebih berani bila kita tidak melakukan voting tapi musyawarah mufakat dengan memilih mana yang memiliki skor yang terbaik,” sebut Fahri.

Usulan agar Komisi Hukum tidak melakukan voting rupanya juga mengemuka di Tim Pakar. Anggota Tim Pakar DPR RI Syafii Maarif berpendapat sebaiknya Tim Pakar tidak melakukan voting untuk merekomendasikan nama-nama yang akan dipilih oleh DPR. “Artinya, dalam rekomendasi berdasarkan keputusan mengenai kemampuan dan integritas calon, kita harap bisa maksimal,” ujar Buya Maarif, demikian sapaan akrabnya.

Sedangkan menurut Andi Mattalata yang juga anggota Tim Pakar DPR RI, dalam rapat internal Tim Pakar disepakati penilaian terhadap kandidat bukan berdasarkan jawaban salah atau benar. “Melainkan berdasar argumen yang disampaikan calon. Karena bisa saja jawabannya berbeda tetapi argumen yang disampaikan bagus,” kata mantan Menteri Hukum dan HAM ini.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan di hari pertama berjalan cukup dinamis. Para anggota Tim Pakar menanyakan berbagai aspek mulai dari pengetahuan hukum tata negara hingga persoalan sensitif yang menimpa kandidat hakim MK.

Seperti pertanyaan Musni Umar yang ditujukan kepada Dimyati Natakusumah perihal kasus yang sempat dikaitkan dengan mantan Bupati Pandeglang tersebut. Seperti kasus tindak pidana korupsi hingga persoalan moral yang menimpanya.

Begitu juga Andi Mattalata menanyakan kepada calon hakim MK Atma Suganda tentang pemahaman calon ihwal mekanisme impeachment bagi presiden/wakil presiden yang tertuang di pasal 7b UUD 1945. Andi juga mempertegas ihwal makna negarawan yang harus dimiliki oleh Hakim MK. “Bagi saya negarawan itu selesai dengan dunia,” cetus Andi.

Langkah politik DPR dengan menggandeng Tim Pakar DPR dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK ini menjadi jalan baru bagi DPR dalam proses rekrutmen calon hakim MK. Meski, proses ini harus dibuktikan dengan pilihan DPR yang sesuai dengan kajian Tim Pakar yang merepresentasikan suara publik dari berbagai latar belakang. (mdr/inila/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Tradisi Ilmu dan Pendidikan antara Islam dan Barat

Figure
Organization