dakwatuna.com – Kairo. Pengadilan pidana Kairo, hari ini, Rabu (5/2/2014), memutuskan untuk kembali menunda persidangan Presiden Mursi dan 14 pemimpin Ikhwanul Muslimin (IM) lainnya hingga awal bulan Maret mendatang.
Persidangan hari ini yang dilakukan dengan pengawalan saat ketat dimulai tanpa kehadiran para saksi pimpinan pasukan paspamres. Di waktu yang sama, keluarga korban meminta dimintanya kesaksian menteri pertahanan (As-Sisi) dan direktur intelijen Mesir (Murad Muwafi).
Dalam sidang keempat, Selasa (4/2/2014) kemarin, majelis hakim memutuskan untuk mengakhiri dan menunda sidang karena merasa membutuhkan kesaksian panglima paspamres Muhammad Zaki dalam kasus ini. Sedangkan tim pembela Presiden Mursi meminta para pimpinan “Front Penyelamat Nasional” yang melakukan demonstrasi menentang Presiden Mursi juga dimasukkan dalam daftar tersangka, mengingat korban yang jatuh dari kubu pembela Presiden Mursi lebih banyak.
Kasus Istana Ittihadiyah adalah kasus terbunuhnya beberapa orang demonstran yang sedang mengepung Istana Ittihadiyah (istana kepresidenan) pada tanggal 5 Desember 2012. Dalam peristiwa itu ada 10 orang meninggal dunia, 8 di antaranya adalah pendukung Presiden Mursi sendiri. Presiden Mursi dan 14 pimpinan IM lainnya dituduh telah memprovokasi hingga berakibat jatuhnya korban. (msa/dakwatuna/aljazeera)
Redaktur: M Sofwan
Beri Nilai: