Topic
Home / Berita / Nasional / DPR Minta Merpati Segera Bayar Ganti Rugi

DPR Minta Merpati Segera Bayar Ganti Rugi

Anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia
Anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia

dakwatuna.com – Jakarta. Anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia menyesalkan ketidakjelasan layanan ganti rugi berupa pengembalian uang tiket dan pengalihan penerbangan oleh Merpati Nusantara Airlines (MNA) kepada penumpang dan agen perjalanan.

Yudi meminta maskapai pelat merah ini segera menunaikan kewajibannya sebagai operator kepada penumpang dan agen perjalanan yang sudah membeli tiket.

“Sesuai dengan UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri No.77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, MNA harus menyelesaikan tanggung jawabnya kepada penumpang. Dan ini harus dilakukan sesegera mungkin,” kata Yudi.

Untuk penanganan penumpang MNA yang terlantar dan terlanjur membeli tiket, Yudi mendesak Kementerian Perhubungan untuk menginstruksikan kepada pihak manajemen MNA agar segera membuka Handling Costumer Complain sebagai Crisis Centre di setiap Bandara yang masuk dalam rute penerbangan MNA.

“Penumpang sudah membayar tiket jadi mereka berhak atas pelayanan yang baik dari pihak Merpati. Untuk mengatasi kekacauan ini kami meminta kepada Merpati untuk menyiapkan Handling Costumer Complain sebagai Crisis Centre di setiap Bandara yang masuk rute penerbangannya,” kata Yudi.

Sesuai dengan pasal 140 UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, kata Yudi, Badan usaha angkutan udara niaga wajib mengangkut orang dan/atau kargo, dan pos yang telah memiliki tiket dan dokumen muatan. Badan usaha angkutan udara niaga wajib memberikan pelayanan yang layak terhadap setiap pengguna jasa angkutan udara.

Dan jika terjadi pembatalan penerbangan, sebagaimana diatur pasal 12 ayat (2) PM No.77 tahun 2011, perusahaan penerbangan wajib mengganti seluruh uang tket yang telah dibayar oleh penumpang.

Dalam kesempatan itu, Yudi juga menyesalkan sikap managemen Merpati yang kurang peduli dengan nasib penumpangnya. Apalagi jika mengacu pada PM No.77 tahun 2011, pembatalan penerbangan (cancelation off light) seharusnya diberitahukan kepada penumpang paling lambat 7 hari kalender sebelum penerbangan.

“Kami dapat memaklumi jika penerbangan ini dibatalkan mendadak karena ada masalah di perusahaan ini. Tapi, bukan berarti Merpati diperbolehkan menelantarkan penumpang. Kewajiban ganti rugi dan memberikan pelayanan sudah diatur dalam UU dan sudah ada perjanjiannya sesuai dengan tiket. Dan tidak ada alasan tidak membayar ganti rugi karena setiap maskapai sudah diasuransikan,” kata Yudi.

Disisi lain, Yudi juga mengingatkan Dirjen Perhubungan Udara untuk menjalankan fungsinya dalam pembinaan dan pengawasan maskapai yang beroperasi di Indonesia. Menurut Yudi, jika pembinaan dan pengawasan terhadap maskapai nasional khususnya yang bermasalah dilakukan sejak jauh-jauh hari, kasus penelantaran penumpang ini bisa dihindari.

“Ketika kasus penghentian operasi Mandala Air tahun 2011 lalu mencuat, Komisi V sebenarnya sudah mengingatkan Dirjen Hubud untuk melakukan evaluasi terhadap maskapai penerbangan nasional agar jika ada masalah seperti ini bisa cepat diantisipasi. Tapi, hal itu sepertinya belum berjalan dengan baik,” kata Yudi.

Seperti diketahui, kinerja maskapai MNA yang memburuk mengganggu pihak-pihak yang berkepentingan. Ketidakjelasan layanan ganti rugi berupa pengembalian uang tiket dan pengalihan penerbangan dikeluhkan para penumpang dan agen perjalanan. Sejauh ini masih ada penumpang yang tidak tahu mengenai pembatalan beberapa rute penerbangan Merpati.

Para agen perjalanan juga mengeluh merugi akibat kinerja Merpati. Layanan pengembalian uang tiket (refund) tak jelas. Padahal, agen harus melayani keluhan dan klaim penumpang. (humas/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Indonesia Harus Desak Dunia Internasional Hentikan Pembantaian Ghouta

Figure
Organization