Topic
Home / Berita / Opini / Syariat Membawa Mashlahat

Syariat Membawa Mashlahat

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (Foto: inet)
Ilustrasi. (Foto: inet)

dakwatuna.com – Rasulullah SAW bersabda:

“Telah aku tinggalkan untuk kalian dua perkara, yang kalian tidak akan pernah tersesat selama-lamanya jika kalian berpegang teguh kepada keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku”. (H.R Muslim)

Sesungguhnya Rasul telah mengingatkan kita beribu tahun yang lalu. Bahwa umat Islam akan senantiasa berada dalam kebaikan jika berpegang teguh kepada Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnah Nabi-Nya. Bahwa umat Islam tidak akan pernah tersesat selamanya, jika saja Umat Islam mau menerapkan dua sumber utama hukum Islam tersebut.

Realitas kekinian, umat Islam justru menjadi mangsa yang empuk bagi para penjajah kapitalis Barat yang mengeruk kekayaan negeri-negeri muslim. Mereka (para Penjajah kapitalis Barat) dengan mudahnya membawa kekayaan negeri muslim ke negeri Barat atas bantuan penguasa muslim sendiri. Inilah kongkalingkong antara penjajah dengan para penguasa muslim yang berkhianat.

Syaikh Muhammad Muhammad Ismail dalam kitabnya ‘fikrul Islam’ menyatakan bahwa: “Di mana saja ada Syariat maka di sana ada kemashlahatan”. Inilah yang semestinya diyakini oleh setiap muslim. Syariat Islam yang diturunkan oleh Allah SWT pasti akan mendatangkan kemaslahatan, sebaliknya meninggalkan syariat akan membawa bencana dan malapetaka. Terbukti bukan? Ketika syariat ditinggalkan, betapa banyak bencana yang menimpa umat. Banjir, gunung meletus, kemiskinan, kebodohan, keterjajahan, free sex/ perzinahan merajalela, kasus korupsi, pemerkosaan, pencurian, perampokan, pembunuhan dan kriminalitas lainnya.

Padahal, syariat Islam wajib ditegakkan/diterapkan.  Yang dimaksud kewajiban menegakkan hukum Islam adalah apabila hukum Islam tersebut menjadi aturan yang ditetapkan oleh Negara melalui Undang-Undang (UU). Karena jika aturan Islam sekadar menjadi aturan tanpa ditetapkan melalui Undang-Undang, maka status aturan itu hanya akan menjadi etika atau norma semata. Ketika Islam hanya menjadi etika atau norma semata, maka yang terjadi seperti saat ini, Islam seperti mandul, tidak mampu menyelesaikan problem kehidupan.

Sementara jika Syariat Islam ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Negara, maka ia memiliki kekuatan hukum, di mana ketika ada yang melanggarnya, akan ada sanksi yang tegas dari Negara. Karena fungsi Undang-Undang (UU) itu adalah untuk mengatur masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran.

Penegakan Syariat Islam dalam Negara selain akan mencegah pelanggaran, mencegah kriminalitas, juga karena penegakannya diwajibkan oleh Pencipta. Dan seperti yang dituliskan oleh Muhammad Husain Abdullah dalam kitabnya ‘Mafahim Islamiyah’, bahwa Islam akan mendatangkan ‘maslahah Dhoruriyaat’, kemaslahatan-kemaslahatan yang menjadi keharusan, yang diperlukan oleh kehidupan individu masyarakat sehingga tercipta kehidupan yang harmonis. Jika kemaslahatan-kemaslahatan ini tidak ada, maka system kehidupan manusia menjadi cacat, manusia hidup anarki dan rusak, dan akan mendapatkan banyak kemalangan dan kesengsaraan di dunia serta siksa di akhirat kelak.

Maslahah Dhoruriyaat ini ada delapan macam, yaitu:

  1. Menjaga Agama (Hifdzud Diin). Syariat telah menetapkan bahwa siapa saja yang murtad/keluar dari Islam, Ia akan dihukum mati. Sanksi tersebut harus ditegakkan sebagai Undang-Undang, sebab jika tidak, sanksi tersebut akan diabaikan oleh masyarakat. Dan ketika saat ini Islam diabaikan, tidak diterapkan, realitas yang terindera adalah begitu mudahnya dan banyaknya manusia keluar masuk agama Islam, seolah keluar dari Islam adalah gaya hidup modern yang tidak memiliki konsekuensi dosa.
    Sabda Rasulullah SAW: “Siapa saja yang mengganti agamanya, maka bunuhlah ia” (H.R Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah dan lainnya)
  2. Menjaga Jiwa (Hifdzun Nafs). Islam memandang bahwa jiwa manusia harus ditempatkan pada tempat yang terhormat, yang layak. Maka Islam mengharamkan membunuh jiwa tanpa haq. Siapa saja yang membunuh jiwa tanpa haq, maka akan diberlakukan hukum qishash, yaitu hukuman bunuh dibalas dengan bunuh. (lihat al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 178). Hukum Qishash ini harus ditegakkan sebagai UU, sebab jika tidak hanya akan menjadi etika atau norma yang mudah diabaikan oleh masyarakat, pelakunya hanya akan mendapatkan sanksi social, seperti dijauhi, dikucilkan, dihina, dll. Sanksi etika ini tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Dan realitas sekarang begitu mudahnya manusia saling membunuh, menumpahkan darah tanpa haq.
  3. Menjaga Akal (Hifdzul Aqli). Islam telah menempatkan akal manusia pada tempatnya yang tinggi dan layak. Akal ini menjadi objek pembebanan hukum (manaathut takliif). Islam telah mendorong untuk menggunakan akal dalam proses keimanan sehingga bisa sampai pada aqidah yang benar dan akal terpuaskan dengan aqidah tersebut. Penjagaan Islam terhadap akal adalah bahwa Islam telah mengharamkan setiap perkara yang bisa merusak akal seperti minum khamr, mengkonsumsi narkotika, menjadi tukang sihir, pornografi, dll. Dan Islam telah menetapkan sanksi bagi siapa saja yang melakukan aktivitas yang bisa merusak akal tersebut. Semua itu dalam rangka untuk memelihara akal.
  4. Menjaga Keturunan (Hifdzul Nasl). Rasulullah sebagai teladan terbaik telah menganjurkan umatnya untuk memperbanyak keturunan. Bahkan dinyatakan oleh beliau bahwa beliau akan membangga-banggakan umatnya yang banyak di hadapan para Nabi dan Rasul kelak. Islam telah menganjurkan untuk menikahi wanita-wanita yang penyayang dan subur, mengharamkan pengebirian, memerintahkan untuk memelihara keturunan, mengharamkan zina serta menetapkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sanksi ini harus ditetapkan sebagai UU, sanksi bagi pezina yang telah menikah adalah dirajam sampai mati, sementara bagi pezina yang belum menikah adalah hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan. Jika sanksi ini tidak ditetapkan sebagai UU, maka akan mudah diabaikan oleh masyarakat seperti yang terjadi sekarang. Perzinahan merebak di mana-mana, banyaknya kelahiran anak di luar pernikahan/nasabnya tidak jelas, kehancuran keluarga tidak terelakkan, perceraian, dll.
  5. Menjaga Harta (Hifdzul Maal). Islam membolehkan bagi siapa saja untuk memiliki harta kekayaan berdasarkan ketentuan syariat. Islam juga telah menetapkan hak bagi orang-orang faqir dalam harta orang-orang kaya serta mengharamkan mengambil harta orang lain tanpa haq. Penjagaan Islam terhadap harta adalah dengan pengharaman pencurian, perampokan atau aktivitas yang mengambil harta orang lain tanpa haq, serta memberikan sanksi terhadap pelakunya dengan hukuman potong tangan jika mencapai kadar tertentu yang ditetapkan syariat (mencapai Nishab). Sanksi ini harus ditetapkan sebagai UU, sehingga akan membuat jera bagi pelakunya dan membuat orang yang lain yang tidak mencuri berpikir berjuta kali untuk melakukan pencurian. Jika sanksi ini tidak ditetapkan sebagai UU, maka akan diabaikan oleh masyarakat seperti yang marak terjadi saat ini. Kasus pencurian merebak bak jamur di musim hujan.
  6. Menjaga Kehormatan (Hifdzul karamah). Islam telah memuliakan manusia sejak penciptaannya. Sebagaimana tertuang jelas dalam kitab suci-Nya yang mulia, Al-Qur’an al-Kariim, bahwa Allah telah memerintahkan kepada malaikat untuk bersujud (hormat) kepada Nabi Adam. Allah berfirman:
    “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”. (Al-Isra: 70)
    Islam mengharamkan mengolok-olok, menggunjing, mencemooh, menghina, mengumpat, memfitnah, saling mencela, memberi julukan yang jelek, serta Islam telah menetapkan had sebanyak delapan puluh pukulan bagi orang yang mencemarkan nama baik perempuan-perempuan suci dan terjaga perilakunya dari perbuatan zina. Islam pun telah menetapkan sanksi ta’zir kepada orang yang mencemarkan kehormatan manusia atau bersaksi dusta atas mereka. Islam bukan hanya menjaga kehormatan manusia semasa hidupnya, pun ketika setelah matinya, Islam memerintahkan untuk memandikan, mengafani, menguburkan dan melarang bertindak sewenang-wenang atas tubuh manusia.
    Sabda Rasulullah:
    “Memecahkan tulang mayat itu seperti memecahkannya ketika masih hidup” (HR. Abu Dawud)
  7. Menjaga Keamanan (Hifdzul amn). Bagi orang-orang yang merusak keamanan yaitu orang yang melakukan pembegalan, sewenang-wenang atas harta benda dan jiwa serta menakut-nakuti manusia, Islam telah menetapkan had yaitu memerangi mereka. Firman Allah SWT:
    “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)”. (QS. Al-Maidah: 33)
    Sanksi ini harus ditetapkan sebagai UU, jika tidak, yang terjadi seperti sekarang, pembegalan marak di mana-mana, sewenang-wenang menakut-nakuti manusia bahkan ini dilakukan oleh pihak penguasa.
  8. Menjaga Negara (Hifdzud Daulah). Islam telah memerintahkan kaum muslimin untuk menegakkan sebuah Negara yang menerapkan hukum-hukum Islam di dalam negeri dan mengemban dakwah dan jihad ke luar negeri. Islam memerintahkan kaum muslimin untuk membaiat seorang Khalifah saja untuk menjalankan Al-Qur’an dan as-Sunnah serta mengharamkan kekosongan Khalifah dan Khilafah lebih dari tiga hari. Negara Khilafah lah yang akan menjaga kaum muslimin dan mengurusi seluruh urusan kaum muslimin. Negara Khilafah yang akan menjaga aqidah kaum muslimin dan system kehidupannya.

Jika ada orang yang hendak merebut kekuasaan dari tangan Khalifah yang telah dibaiat pertama kali, Islam telah menetapkan sanksi hukuman mati bagi pelakunya.

Semua kemaslahatan ini hanya akan terwujud, jika dan hanya jika Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan dalam sebuah Negara yaitu Negara Khilafah Islamiyah. Aturan Islam ditetapkan sebagai Undang-Undang yang mengatur kehidupan umat.

Wa Allahu ‘alam.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Pendidik Generasi di HSG SD Khoiru Ummah Ma�had Al-Abqary Serang-Banten, Member of Belajar Nulis (BN 0020).

Lihat Juga

Kisah Nyata: Mualaf di Persimpangan Syariat-Nya

Figure
Organization