Topic
Home / Narasi Islam / Politik / Post Demokrasi: Upaya Mendemokrasikan Demokrasi

Post Demokrasi: Upaya Mendemokrasikan Demokrasi

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (inet)
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Pasca Perang Dingin, Barat menyerukan kepada masyarakat dunia untuk menjadikan Demokrasi sebagai satu-satunya sistem pemerintahan ideal. Huntington melalui Clash of civilization-nya dan Fukuyama dengan The End History-nya melontarkan gagasan bahwa dunia akan tunduk pada Barat dan sistem demokrasinya. Lebih jauh lagi kedua intelektual ini menyatakan bahwa dunia Islam akan menjadi cabaran serius bagi proses demokratisasi di dunia.

Namun dalam prakteknya, Barat khususnya Amerika bungkam ketika terjadi percideraan terhadap proses demokratisasi di dunia Islam oleh kaum sekuler yang berkolaborasi dengan pihak militer. Yang lebih ironis lagi kelompok Islamis yang di cap Barat sebagai teroris dan anti demokrasi ternyata lebih mampu berdemokrasi ketimbang kaum sekuler yang merupakan didikan Barat.

Maka demokrasi yang digembar-gemborkan Barat kepada dunia ke tiga pada dasarnya adalah demokrasi semu dan masih menyisakan terma yang ambigu. Oleh karena itu kita perlu me-reinterpretasi terma demokrasi, bahkan mencari alternatif lain sebagai suatu sistem yang mampu mendemokrasikan demokrasi yang digaungkan Barat.

Diktatorisme Mayoritas Vs Diktatorisme Minoritas

Sejak awal kelahirannya demokrasi dimaknai sebagai suatu sistem kenegaraan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun dalam tataran praktisnya kita akan melihat bagaimana transformasi demokrasi dari masa- ke masa sesuai dengan tuntutan dan dinamika zaman. Pada masa Yunani kuno dengan bentuk city state (negara kota), sistem demokrasi yang diterapkan bercorak sistem demokrasi partisipan menyeluruh, di mana setiap anggota masyarakat turun ke jalan untuk mempengaruhi dan menentukan kebijakan Negara.

Memasuki masa pencerahan dan kebangkitan Eropa pada abad ke-17 M, terbentuklah nation state (negara bangsa) yang terdiri dari kota-kota, ketika itu para filsuf Eropa berupaya untuk me-reinterpretasi terma demokrasi sekaligus merevisi perangkat-perangkatnya. Corak demokrasi pada negara bangsa ini tidak lagi partisipan menyeluruh, namun menuntut adanya perwakilan dari setiap komunitas dalam menentukan kebijakannya, kemudian mereka juga mengeluarkan gagasan untuk membagi wilayah kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan dan tumpang tindih kekuasaan. John Locke membaginya ke dalam tiga lembaga: 1) Legislatif 2) Eksekutif 3) Federasi. Kemudian Montesquieu menyempurnakannya menjadi 1) Legislatif 2) Eksekutif dan 3) Yudikatif, yang kemudian dipopulerkan oleh Immanuel Kant dengan istilah Trias Politika.

Ketika demokrasi mampu menembus batas teritorial, dan diterapkan di negara-negara non Barat, maka terjadilah paradoks antara sistem demokrasi dengan nilai budaya setempat, sehingga terma demokrasi yang dimaknai Barat ‘tersandera’ oleh nilai dan norma budaya yang ada. Hal ini yang menyebabkan corak demokrasi yang diterapkan di setiap negara menjadi berbeda-beda. Ada demokrasi Sosial, Demokrasi Pancasila, Demokrasi Islam…dsb.

Namun apapun coraknya, bagaimanapun perkembangan perangkatnya, problematika dalam sistem demokrasi selalu lahir dari benturan makna demokrasi sebagai kekuasaan mayoritas yang diperoleh dari kotak suara, dengan makna demokrasi sebagai hak-hak minoritas yang harus  dijaga dan dipenuhi. Oleh karena itu kalau tidak dilakukan pemaknaan kembali terhadap terma demokrasi maka demokrasi yang diterapkan hanya akan berakibat pada timbulnya ‘diktatorisme mayoritas’ ketika kekuasaan hanya bertumpu pada kotak suara, dan ‘diktatorisme minoritas’ ketika minoritas mengambil jalur ilegal bahkan anarkis untuk memenuhi hak-haknya, seperti dalam kasus kudeta militer di Mesir. Bahkan pemerintahan kudeta Mesir telah memunculkan bid’ah baru dalam ajaran politik di mana mobilisasi masa untuk turun ke jalan-jalan menjadi landasan legalitas sebuah kekuasaan, tidak lagi melalui kotak suara.

Paradigma Baru: Menuju Post Demokrasi

Demokrasi Barat sudah tidak mampu lagi mengantarkan manusia kepada makna demokrasi yang sebenarnya, yang sarat akan keadilan dan kebebasan, sebagaimana modernism Barat telah gagal mengantarkan manusia ke pintu gerbang kebahagiaan. Maka kita sebagai manusia yang telah memasuki era post modern memerlukan sistem yang mampu menghindarkan kita dari benturan makna demokrasi, sistem yang mampu mendemokrasikan demokrasi, inilah yang kita sebut  dengan post demokrasi.

Post Demokrasi pertama kali dikenalkan oleh Colin Crouch (1944 M) –dalam bukunya Coping with Post-Democracy—sebagai paradigma baru menggantikan demokrasi Barat yang tengah dilanda krisis. Di Kairo gagasan ini dikembangkan oleh Hazim Salim seorang cendikiawan muda muslim yang ingin membebaskan manusia pasca Arab Spring dari keterpasungannya pada demokrasi Barat.

Post demokrasi adalah paradigma baru yang menjadi titik tengah dari dua benturan makna demokrasi di atas. Ia mampu mengayomi dan merangkul semua partisipan demokrasi yang ada di dalamnya. Setiap elemen masyarakat, siapapun ia, dan dari kelompok manapun ia, baik di koalisi maupun oposisi, semuanya akan memposisikan diri sebagai pelaku demokrasi dan akan keluar sebagai pemenang.

Partisipasi politik masyarakat era post demokrasi dibangun di atas asas la tadzlimuna wala tudzlamun (tidak berbuat zhalim dan tidak membuat orang berbuat zhalim). Bagi Anda yang berada dikoalisi tidak boleh menzhalimi diri Anda dan juga orang lain yang ada di oposisi, sebagaimana tidak boleh menzhalimkan diri Anda dan juga orang lain yang ada di oposisi. Begitu juga yang ada di oposisi tidak boleh berbuat zhalim pada diri Anda ataupun orang lain yang ada di koalisi, sebagaimana tidak boleh menzhalimkan diri Anda ataupun mereka yang ada di koalisi.

Maka para partisipan di era post demokrasi berada di antara dua titik: tidak berbuat zhalim dan tidak membuat orang lain zhalim. Posisi tengah ini akan melahirkan nilai-nilai kearifan yang mampu membentuk etika politik para penguasa maupun rakyatnya. Kita akan menemukan nilai kesantunan dan ketulusan dari sisi penguasa karena mereka tidak menzhalimi dan menzhalimkan rakyatnya, sebagaimana kita akan menemukan nilai kepercayaan dan ketaatan dari sisi rakyat dan oposisi karena mereka tidak menzhalimi dan menzhalimkan penguasa.

Dengan demikian stabilitas politik dan ekonomi suatu negara akan mampu tercapai dan terjaga dengan baik, karena setiap elemen masyarakat mengarahkan perhatiannya pada pembangunan negara, bukan saling menjatuhkan, apalagi berkompetisi licik dalam meraih kursi kekuasaan. Wallahu ‘alamu bis Shawwab.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lulus S1 tahun 2009, dan sekarang sedang menempuh S2 di American Open Univercity Cairo.

Lihat Juga

Mengenang 2 Tahun Upaya Kudeta Militer di Turki: Sebuah Titik Balik

Figure
Organization