dakwatuna.com – Jakarta, Curah hujan yang tinggi dan terus-menerus menyebabkan banjir melanda sebagian besar wilayah pertanian di tanah air seperti : Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan NTB, sehingga petani beresiko gagal panen. Hal ini jangan sampai mempengaruhi produksi pertanian secara signifikan.
Ketua Kelompok Komisi Pertanian Fraksi PKS, Habib Nabiel Al-Musawa, Jumat (24/1) mengungkapkan, Pemerintah harus merealisasikan penggantian gagal panen yang dialami oleh petani.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf e ; “Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan pada kebijakan strategi Perlindungan Petani dilakukan melalui ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa”.
Menurutnya, jika merujuk kepada Undang-undang tersebut, hal itu harus segera direalisasikan oleh Pemerintah, karena dana tersebut dapat diupayakan dari anggaran kontigensi yang merupakan dana darurat ketahanan pangan yang digunakan pemerintah untuk menangani dan mengantisipasi bencana seperti kekeringan dan juga banjir yang melanda pertanian rakyat.
Sekarang Implementasi di lapangan tinggal menunggu komitmen dari Pemerintah, apakah memang benar-benar ingin memberikan perlindungan kepada petani atau hanya sekedar lips service saja, ujar Habib. (sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: