Topic
Home / Berita / Nasional / NU: Ada Seruan Jihad untuk Melawan HIV-AIDS

NU: Ada Seruan Jihad untuk Melawan HIV-AIDS

HIV/AIDS - Ilustrasi
HIV/AIDS – Ilustrasi

dakwatuna.com – Jakarta, Indonesia merupakan salah satu negara dengan laju penularan HIV tercepat di Asia Tenggara. Per September 2013, tercatat ada 118.787 orang yang telah terinfeksi HIV, di mana 45.650 orang di antaranya telah ada pada tahap AIDS.

Hal ini tentunya mencemaskan banyak pihak. Nahdlatul Ulama sebagai salah satu organisasi berbasis agama di Indonesia pun angkat bicara. dr. Imam Rasjidi. SpOG selaku Ketua Lembaga NU mengatakan bahwa HIV dan AIDS adalah bahaya global yang harus diperangi dengan sungguh-sungguh.

“Penanggulangan AIDS ini harus diperangi dengan sungguh-sungguh, sehingga ada seruan jihad untuk melawannya,” terangnya pada acara Konferensi Pers Pertemuan Evaluasi Nasional Program Penanggulangan HIV dan Aids di Indonesia di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan ditulis pada Rabu (22/1/2014).

Dengan adanya seruan jihad ini, NU pun mengatakan bahwa hukum untuk melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan ini adalah fardhu kifayah. “Hukumnya fardhu kifayah, namun jika ditengarai nantinya akan menjadi lebih parah, bisa saja berubah hukumnya menjadi fardhu ‘ain,” lanjutnya lagi.

Untuk melaksanakan hal tersebut, ia pun mengundang kyai-kyai sepuh dari 33 provinsi di Indonesia. Tujuannya adalah merumuskan langkah-langkah dan hukum yang akan dilakukan terkait penanggulangan HIV dan AIDS.

Kegiatan yang bernama bahtsul masa’I’ll (kajian fiqih) tersebut menghasilkan beberapa keputusan, antara lain hukum tentang sosialisasi kondom dan pandangan NU tentang lokalisasi. “Sosialisasi kondom adalah upaya efektif. Dalam sosialisasinya dan distribusinya, hal tersebut boleh dilakukan selama diyakini atau diduga kuat penerimanya tidak termotivasi menggunakan kondom untuk melakukan hal yg melanggar syariat agama,” tegas pria berkaca mata tersebut.

Menurutnya, penggunaan kondom oleh suami istri pada dasarnya adalah mubah (boleh). Namun penggunaan kondom bisa menjadi wajib ketika salah satu pihak sudah terinfeksi oleh HIV

Lalu bagaimana dengan lokalisasi? Bukankah lokalisasi juga merupakan salah satu upaya penanggulangan HIV? Menanggapi hal tersebut, ia pun mengatakan bahwa sebenarnya lokalisasi hadir untuk mengurangi dampak negatif perzinahan. Namun hadirnya lokalisasi harus disertai dengan upaya-upaya langsung dari pemerintah. Sehingga ujungnya lokalisasi tersebut akan tutup dengan sendirinya.

“Kalau dalam fiqih, hal ini sama dengan bahaya yang lebih besar dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan,” paparnya.

Sosialisasi kondom dan lokalisasi juga dikatakannya bukan merupakan kegiatan penghalalan seks bebas. Namun lebih kepada pencegahan agar HIV tidak menyebar ke populasi umum. Dengan kata lain, kegiatan tersebut dilakukan untuk melindungi ibu rumah tangga dan anak-anak.

Menurut data yang dirilis Kemenkes, ibu rumah tangga menduduki peringkat nomor dua pada pengidap AIDS dengan 5.353 orang. Posisi pertama ditempati oleh wiraswasta dengan 5.430 orang. (detik/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Resolusi Jihad Resolusi Santri

Figure
Organization