Topic
Home / Berita / Opini / Korupsi dan Kejahatan Kemanusiaan

Korupsi dan Kejahatan Kemanusiaan

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

 

Ilustrasi. (Foto: inet)
Ilustrasi. (Foto: inet)

dakwatuna.com – Pada masa kehidupan Imam Syatibi, sekitar 500 tahun sebelum deklarasi HAM (Hak Asasi Manusia) di Jenewa, beliau pernah menggaris bawahi dalam kitabnya Al Muwafaqot I, bahwa maqosidtasyri’ dalam Islam minimal telah memperjuangkan hak-hak orang lain, seperti hak hidup dan kesehatan tubuh, hak atas pembangunan sosial dan ekonomi, hak atas penegakan hukum dan yang lainnya. Oleh karena itu, telah menjadi keharusan bagi setiap orang untuk menghargai dan memperjuangkan hak-hak orang lain dan tidak melanggarnya dengan cara apapun. Baik dengan menipu, mencuri, mengkhianati atau pun dengan jalan korupsi yang saat ini kerap kali di jadikan ‘hobby’ oleh oknum pejabat.

Mayoritas para ulama menilai bahwa tindakan korupsi dikategorikan dalam Al Ghulul (pengkhianatan) terhadap harta yang diamanahkan dan Al Ghasysy yaitu penipuan. Jadi korupsi itu pengkhianatan terhadap harta yang diamanahkan dan penipuan terhadap harta orang lain yang bukan miliknya. Mengenai hal tersebut Rasulullah pernah mengingatkan kepada umat manusia dalam sebuah haditsnya: “Barang siapa yang berlaku zhalim (khianat dalam masalah harta) sejengkal tanah maka kelak pada hari kiamat akan digantungkan tujuh lapis bumi di lehernya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Kemudian pada hadits yang lain, beliau berpesan: “Barangsiapa yang menipu maka dia bukanlah dari golongan umatku.” (HR Muslim)

Saat ini korupsi tidak lagi dipandang sebagai kejahatan biasa melainkan sudah menjadi extraordinary crime. Di sisi lain korupsi juga dianggap sebagai kejahatan melawan kemanusiaan (crime against humanity), di mana kejahatan kemanusiaan merupakan pelanggaran berat HAM yang ingin dilenyapkan oleh seluruh bangsa yang beradab di dunia ini.

Indonesia merupakan salah satu di antara negara-negara yang menempati posisi teratas dalam deretan negara terkorup di dunia. Mengejutkan memang, sebagai negara yang beradab dan berbudaya, Indonesia menjadi sorotan dunia tentang hal ini. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah mulai menunjukkan komitmen dan eksistensinya sebagai lembaga anti korupsi yang independen dalam mengatasi masalah korupsi. Tentu masih segar  dalam ingatan, peristiwa yang mengejutkan publik dan hampir tak bisa dipercaya ketika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tertangkap tangan dan terbukti ‘bermain’ dalam kasus suap pemenangan pilkada di Provinsi Banten. MK yang seharusnya bersikap tegas dalam menegakkan hukum secara adil di tingkat tertinggi di Indonesia justru terbuai oleh iming-imingan rupiah.

Begitu juga dengan tertangkapnya beberapa ‘orang penting’ di negeri ini, mulai dari lurah, bupati, gubernur, pimpinan partai politik hingga menteri yang mempunyai track record akademisi yang cerdas justru terlibat dalam kasus suap yang merugikan negara hingga trilyunan rupiah. Bahkan kasus yang paling heboh saat ini adalah ketika KPK akhirnya menyematkan ‘jas oranye’ kepada Anas Urbaningrum. Mantan orang nomor satu partai penguasa itu akhirnya terseret juga ke dalam pusaran ‘bisnis’ haram tersebut. Kejadian tersebut menambah daftar panjang tindakan korupsi yang telah menjalar ke segala lini. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa kasus korupsi yang merupakan masalah terpelik di negara ini masih banyak menemui jalan buntu karena diproses secara berkepanjangan hingga hilang begitu saja tanpa jejak. Bahkan masih banyak kasus serupa yang belum mampu diangkat ke permukaan, mulai dari kasus korupsi puluhan juta sampai trilyunan rupiah.

Korupsi Melanggar HAM

Dewasa ini orang-orang kerap kali membicarakan masalah HAM, perkara sedikit saja langsung dilaporkan ke Komnas HAM. Sebegitu mudahnya mereka membicarakan HAM, sedangkan hakikat HAM sendiri mungkin saja belum terlalu dipahami. Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah apakah korupsi yang memporak-porandakan negeri ini termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia?

Berdasarkan dokumen-dokumen HAM yang ada, yaitu Universal Declaration of Human Right, The International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) dan The International Covenant on Economic, Social dan Cultural Right (ICESCR), menyebutkan bahwa korupsi sesungguhnya merupakan suatu bentuk dari pelanggaran HAM. Di antara berbagai pelanggaran hak asasi tersebut adalah:

Hak hidup, kesehatan tubuh dan integritas. Salah satu contoh dari pelanggaran ini adalah impor limbah berbahaya dari Singapura. Limbah berbahaya yang mengancam kelestarian lingkungan hidup (termasuk bagi manusia) bisa masuk ke Indonesia karena adanya ‘persekongkolan’ yang melibatkan banyak pihak.

Contoh lain yang dapat dikemukakan adalah penyiksaan yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan menggunakan fasilitas Freeport di Papua. Dengan tuduhan terlibat Organisasi Papua Merdeka, oknum yang mendapat uang ‘keamanan’ dari PT Freeport melakukan penyiksaan terhadap tokoh-tokoh masyarakat yang menentang kehadiran Freeport yang menguras kekayaan alam di negeri ini.

Hak untuk berpartisipasi dalam politik. Kebebasan berekspresi termasuk hak untuk mendapatkan informasi dalam berbagai bentuk. Pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi dapat dilihat pada gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap media dan aktivis anti korupsi. Demikian juga berbagai praktek money politics dalam pemilihan umum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak untuk memilih. Karena dengan money politics, pilihan yang diberikan oleh para pemilih bukan atas kehendak pribadi tetapi karena motivasi uang sehingga pemilihan umum tidak memiliki integritas lagi.

Hak atas penegakan hukum dan non diskriminasi. Hak ini termasuk hak atas pengadilan yang adil dan penghargaan individu setara di depan hukum (ICCPR, Pasal 9-15). Kategori pelanggaran atas hak ini dapat kita saksikan pada korupsi di peradilan. Karena korupsi, hakim tidak memutuskan berdasarkan keadilan tetapi justru pada besarnya uang yang diberikan. Akibatnya, banyak koruptor besar yang dibebaskan atau mendapat hukuman ringan, sementara maling ayam di kampung mendapatkan hukuman yang berat.

Hak atas pembangunan sosial dan ekonomi. Kedua hak ini dapat dilanggar melalui alokasi anggaran yang tidak adil. Seperti dapat kita saksikan pada APBN, sebagian besar alokasinya untuk pembayaran utang dalam negeri dan luar negeri. Anggaran pendidikan hanya mendapat kurang dari 10%. Apalagi anggaran kesehatan yang jauh di bawahnya. Jelas dalam kategori ini, negara telah melakukan pelanggaran HAM.

Dari uraian tersebut, para koruptor dapat digolongkan ke dalam beberapa golongan pelanggaran HAM, tergantung di segmen mana dia melakukan korupsi, sehingga mereka dapat dijerat dengan berbagai tuduhan, yakni pengkhianatan, penipuan, pencurian dan kejahatan kemanusiaan. Wallahu a’lam bisshawaab.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Pengurus International Student Society NUS Singapore.

Lihat Juga

Oposisi Israel Ramai-Ramai Desak Benyamin Netanyahu Mundur

Figure
Organization