Topic
Home / Berita / Nasional / NU Tolak Monopoli Sertifikasi Halal

NU Tolak Monopoli Sertifikasi Halal

Toko yang menjual produk halal (inet)
Toko yang menjual produk halal (inet)

dakwatuna.com – Jakarta. Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU) mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak keras adanya monopoli sertifikasi produk halal, baik oleh Lembaga Pengkajian dan Pengawasan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) maupun Kementerian Agama (Kemenag).

“PBNU dengan jamaahnya yang berjumlah puluhan juta menolak keras sistem monopoli pelayanan publik seperti ini. Hari gini masak monopoli?” ujar Ketua Umum Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU) Maksum Machfoedz, Senin (20/1).

Menurut guru besar Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, pasar saja dilarang monopoli sampai dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pelayanan publik, kata dia, tidak boleh dimonopoli.

Kemenag, menurut Maksum, juga sangat tidak pantas memonopoli sertifikasi produk halal. Sebab, ia adalah lembaga pengatur, bukan pelaksana. “Pantasnya, Kemenag atau negara itu mengatur, bukan pelaksana. Kalau di rangkap, moral hazard-nya semakin marak,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, fungsi negara itu hanya tiga, yaitu pengawasan, regulasi, dan pengadaan public good (kebutuhan publik). Jika fungsi pelayanan bisa dilakukan oleh partisipasi publik, seperti PBNU, misalnya, negara (Kemenag) tinggal menjalankan fungsi regulasi dan pengawasan.

Maksum mengeluarkan pernyataan cukup pedas ini terkait molornya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) di DPR. Pembahasan yang berlarut ini ditengarai karena adanya tarik ulur kepentingan ekonomi antar pemangku kebijakan. Khususnya, antara LPPOM MUI dengan Kemenag. “Jika sinyalemen publik itu benar maka hal itu merupakan kemunduran yang bukan main. Sungguh memalukan,” kata dia.

Bagi PBNU, Maksum menegaskan, sertifikasi bukanlah kesempatan untuk mencari keuntungan ekonomi. Apalagi, sampai korupsi dan melakukan teror. Sertifikasi adalah pelayanan publik karena PBNU punya jamaah yang harus dilayani sesuai dengan keyakinannya. (rol/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Pidatonya Dinilai Provokatif, Kapolri Akan Bertemu Ormas Islam

Figure
Organization