Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Penyelundupan Sperma dari Penjara Israel Ternyata Dibolehkan Mufti Palestina

Penyelundupan Sperma dari Penjara Israel Ternyata Dibolehkan Mufti Palestina

Salah satu penjaga Israel (noonpost)
Salah satu penjara Israel (noonpost)

dakwatuna.com – Gaza. Jumat (10/1/2014) kemarin, Hanaa Za’anin berhasil melahirkan seorang anak laki-laki yang berasal dari sperma suaminya, Tamir Za’anin, yang masih mendekam di salah satu penjara Israel.

Tamir yang menjalani vonis 12 tahun penjara sejak November 2006 itu berhasil menyelendupkan spermanya dari penjara, dikirim ke isterinya kemudian diproses dengan teknologi bayi tabung. Ketika ditanya tentang bagaimana cara menyelundupkannya, Hanaa memilih diam dan tidak menjawab.

Shabir Abu Karasy, dari kantor urusan tawanan Palestina di Gaza, menyebutkan bahwa sebelumnya sudah pernah ada 4 bayi yang dilahirkan dengan cara seperti ini. Ayahnya di penjara menyelundupkan spermanya ke istrinya. Tapi semuanya terjadi di Tepi Barat. Untuk kota Gaza, Hasan (nama bayi Hanaa yang baru lahir) adalah yang pertama.

Hanaa menyebutkan bahwa dirinya berani melakukan hal ini karena berpegang pada sebuah fatwa syariah. Suaminya ditangkap pada tahun 2006, tepat 3 bulan setelah pernikahan mereka. Padahal suaminya harus menjalani 12 tahun kurungan karena tuduhan melakukan perlawanan terhadap Zionis Israel di Khan Yunus.

Beberapa ulama memang diketahui membolehkan hal seperti ini. Misalnya Mufti Palestina (Ikrimah Shabri), ketua Ikatan Ulama Palestina (Hamid Baitawi). Mereka mengeluarkan fatwa yang membolehkan para istri tawanan perang mengandung jabang bayi suaminya yang sedang menjalani kurungan di penjara Israel, dengan cara menyelundupkan spermanya. (msa/dakwatuna/gazaalan/noonpost)

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir

Lihat Juga

Palestina Tolak Rekonsiliasi Tanpa Kemerdekaan

Figure
Organization