Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Ahkam / Hukum Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat Berjamaah

Hukum Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat Berjamaah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Kaligrafi (inet)
Kaligrafi (inet)

dakwatuna.com – Di antara masalah agama yang sering ditanyakan oleh muslim adalah hukum membaca surat Al-Fatihah dalam shalat berjamaah. Ada yang mengatakan tidak sah shalat tanpa membaca Al-Fatihah dan ada juga yang mengatakan, cukup imam saja yang membaca surat Al-Fatihah. Masalah ini akan diulas dalam beberapa penjelasan berikut ini.

Pembahasan Pertama. Sahkah shalat tanpa membaca Al-Fatihah? Baik shalat sendiri, berjamaah, menjadi imam atau makmum?

Golongan pertama mengatakan sah, walau membaca surat lain yang termudah baginya. Bagi golongan ini tidak ada surat spesifik yang wajib dibaca dalam shalat. Inilah pandangan Imam Al Auza’i, Imam Sufyan Ats Tsauri, Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya, serta orang yang menyepakati mereka. Namun, ini adalah pendapat minoritas saja. Alasannya adalah:

Sesuai dengan keumuman ayat:

فاقرءوا ما تيسر من القرآن

“Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran.” (Al-Muzammil (73): 20)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda;

إذا قمت إلى الصلاة فكبر، ثم اقرأ ما تيسر معك من القرآن

“Jika kamu hendak shalat, maka bertakbirlah, lalu bacalah apa yang mudah bagimu dari Al Quran.” (HR. Bukhari No. 724, 5897, 6290. Muslim No. 397, Abu Daud No. 856, At Tirmidzi No. 302, Ibnu Hibban No.1890, Al Baihaqi dalam Sunannya No.2091, Ibnu Khuzaimah No. 461, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf , 1/322. Ahmad No, 9635)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata tentang kelompok ini:

قالوا: فأمره بقراءة ما تيسر، ولم يعين له الفاتحة ولا غيرها، فدل على ما قلناه.

“Mereka berkata: Rasulullah memerintahkan untk membaca yang termudah, bukan mengkhususkan Al Fatihah dan tidak pula yang lainnya. Ini menunjukkan kebenaran apa yang kami katakan.” (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/108)

Golongan kedua mengatakan tidak sah, inilah pandangan Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal dan para sajabatnya dan merupakan pendapat mayoritas ulama. Alasannya adalah;

Dari Ubadah bin Ash Shamit Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لا صلاة لمن لم يقرأ فيها بفاتحة الكتاب

“Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Fatihatul Kitab.” (HR. Bukhari No. 723, Muslim No. 394, 395. Abu Daud No. 822, At Tirmidzi No.247, Ibnu Majah No. 837, Ibnu Hibban No. 1785, Al Baihaqi dalam Sunannya No.2193)

Imam At Tirmidzi memberikan keterangan:

والعمل عليه عند أكثر أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم، منهم عمر بن الخطاب وجابر بن عبد الله وعمران بن حصين وغيرهم، قالوا: لا تجزئ صلاة إلا بقراءة فاتحة الكتاب.
وبه يقول ابن المبارك والشافعي وأحمد وإسحق.

               “Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengamalkan (berdalil) dengan hadits ini, di antara mereka: Umar bin Al Khathab, Jabir bin Abdullah, ‘Imran bin Hushain, dan selain mereka. Mereka mengatakan: shalat tidaklah mencukupi kecuali dengan membaca Fatihatul Kitab. Ini juga perkataan Ibnul Mubarak, Asy Syafi’i, Ahmad, dan ishaq.” (Sunan At Tirmidzi No. 247)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من صلى صلاة لم يقرأ بأم القرآن فهي خداج(3x) ، غير تمام

               “Barangsiapa yang shalat dan tidak membaca Ummul Quran maka shalatnya khidaj (diulang tiga kali), yakni tidak sempurna.” (HR. Muslim No. 395, Abu Daud No. 821, Ibnu Majah No, 838, An Nasa’i No.909, At Tirmidzi No. 2953)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لا تجزئ صلاة لا يقرأ فيها بفاتحة الكتاب

               “Shalat tidaklah mencukupi, yang di dalamnya tidak membaca Fatihatul Kitab.” (HR. Ibnu khuzaimah No. 490, dalam Al Mushannaf-nya Imam Ibnu Abi Syaibah ini merupakan perkataan mawquf dari Umar, 1/397)

Dalam pandangan kami –wallahu a’lam- pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, yaitu dengan mentaufiq (kompromi) beberapa hadits yang zahirnya nampak bertentangan, hadits yang satu memerintahkan membaca yang termudah dari Al Quran, yang lain memerintahkan membaca Al Fatihah, dan semuanya shahih, tidak ada yang dinasakh, apalagi didhaifkan. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh ungkapan seorang sahabat nabi, yakni Abu Said Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu:

أُمرنا أن نقرأ بفاتحة الكتاب وما تيسر

               “Kami diperintahkan membaca Fatihatul Kitab dan apa-apa yang mudah.” (Sunan Abu Daud , 1/216. No. 818. Syaikh Al Albani mengatakan: Shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 818)

Jadi, kedua hadits tersebut dipakai, membaca Al Fatihah dan juga surat lain yang mudah.

Tetapi golongan ini pun terbagi lagi dalam tiga kelompok pendapat sebagaimana yang dirinci oleh Imam Ibnu Katsir. Pertama, Imam Syafi’i dan segolongan ulama mengatakan membaca Al Fatihah wajib pada setiap rakaat. Kedua, ulama lainnya mengatakan wajib dibaca pada sebagian besar rakaat saja (tidak semua rakaat). Ketiga, hanya wajib dibaca satu rakaat saja, ini pendapat Al Hasan Al Bashri dan mayoritas ulama Bashrah.

Kelompok pertama. Dalilnya:

لا صلاة لمن لم يقرأ في كل ركعة بـ{الحمد لله} وسورة، في فريضة أو غيرها

“Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Alhamdulillah (Al Fatihah) dan surat pada setiap rakaat, baik shalat wajib atau selainnya.” (HR. Ibnu Majah No. 839)

Imam Ibnu Katsir mengatakan: ”keshahihan hadits ini diperbincangkan.” (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/109)

Dalam sanadnya terdapat Abu Sufyan As Sa’di. Imam Ibnu Abdil Bar mengatakan: mereka semua sepakat (ijma’) atas kedhaifannya (Abu Sufyan As Sa’di). Tetapi riwayat Abu Sufyan memiliki mutaba’ah (penguat) dari Qatadah, sebagaimana kata Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Sementara Syaikh Al Albani mendhaifkan dalam beberapa kitabnya. (Dhaiful Jami’ No. 6299, Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 839)

Kelompok kedua. Tidak diketahui alasannya. Mereka hanya memberikan takwil bahwa membaca Al Fatihah pada hadits-hadits yang memerintahkannya bermakna mu’zham, yaitu pada sebagian besar rakaat atau rakaat yang penting saja.

Kelompok ketiga. Dalilnya adalah:

لا صلاة لمن لم يقرأ فيها بفاتحة الكتاب

“Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”

Hadits ini menurut golongan ini menunjukkan tidak ada rincian rakaat, maka membaca satu kali Al-Fatihah pada satu rakaat sudah mencukupi.

Pembahasan kedua. Inilah yang saudara penanya tanyakan, untuk shalat menjadi makmum, apakah juga wajib membaca Al Fatihah?

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menyebutkan ada tiga pendapat.

Pendapat pertama. Wajib membacanya sesuai keumuman hadits perintah membaca Al Fatihah yang tidak membedakan menjadi imam atau makmum, baik shalat jahr atau sir.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

” من صلى صلاة لم يقرأ فيها بأم القرآن فهي خداج” ثلاثا، غير تمام. فقيل لأبي هريرة : إنا نكون وراء الأمام. فقال: اقرأ بها في نفسك

“Barangsiapa yang shalat di dalamnya tidak dibacakan Ummul Quran maka khidaj (3x), yaitu tidak sempurna.” Lalu ditanyakan kepada Abu Hurairah: “Sesungguhnya kami shalat di belakang imam.” Beliau menjawab; “Bacalah pada dirimu (pelan-pelan).” (HR. Muslim No. 395)

Ini menunjukkan bahwa makmum juga membacanya, dan hadits seperti juga diriwayatkan oleh imam hadits lainnya secara shahih pula. Ini pendapat dari Umar, Ali, Abu Hurairah, dan Imam Asy Syafi’i dalam Qaul Jadidnya, dan lainnya.

Pendapat kedua. Tidak wajib makmum membacanya, baik Al Fatihah atau surat lainnya, baik shalat Jahr atau Sir. Ini juga menjadi pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Sufyan Ats Tsauri, Imam Al-Auza’I, dan lainnya. Alasan mereka adalah:

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة

“Barangsiapa yang memiliki imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya juga.” (HR. Ahmad No. 14643, Ibnu Majah No. 850)

Para ulama berbeda pendapat tentang status hadits ini. Imam Ibnu Katsir mengatakan sanad hadits ini lemah, lalu katanya:

وقد روي هذا الحديث من طرق، ولا يصح شيء منها عن النبي صلى الله عليه وسلم، والله أعلم

“Hadits ini telah diriwayatkan dari banyak jalan, dan tidak ada satu pun yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Wallahu A’lam. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/109)

Syaikh Syu’aib Al Arnauth (Musnad Ahmad pembahasan hadits No. 14643, cat kaki No. 3) menjelaskan bahwa salah seorang perawinya, yakni Hasan bin Shalih, dia tidak mendengarkan langsung dari Abu Zubeir, sanadnya munqathi’ (terputus). Di antara keduanya (Hasan bin Shalih dan Abu Az Zubeir) ada Jabir bin Yazid Al Ju’fi, dia seorang yang dhaif. Namun, hadits ini secara keseluruhan adalah hasan, karena banyaknya jalan dan syawahid (saksi penguat) baginya.

Syaikh Al-Albani juga menghasankan dalam beberapa kitabnya. (Shahihul Jami’ No. 6487, Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 850)

Sementara itu, bagi kelompok ini apa yang dikatakan oleh Abu Hurairah: bacalah pelan-pelan, merupakan pendapat dirinya sendiri setelah beliau ditanya, bukan ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Selain itu kelompok ini juga berdalil dengan firman-Nya:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. “ (Al-A’raf: 204)

Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya mengatakan bahwa meninggalkan surat Al fatihah tidaklah membatalkan shalat dan tidak wajib mengulanginya, hanya saja shalatnya kurang sempurna sesuai hadits: khidaj yakni ghairu tamam (tidak sempurna).

Imam Sufyan Ats-Tsauri memberikan komentar terhadap hadits: “Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Fatihatul Kitab.” Katanya:

لمن يصلي وحده.

“(kewajiban membaca) Bagi orang yang shalat sendiri.” (Sunan Abu Daud No. 822)

Artinya jika dia menjadi makmum tidak wajib baginya membaca Al Fatihah dan selainnya.

Pendapat ketiga. Wajib membaca Al-Fatihah ketika shalat sir (seperti shalat zhuhur dan ashar, serta rakaat terakhir maghrib, dan dua rakaat terakhir Isya). Sebab ayat yang memerintahkan untuk mendengar dibacakan Al Quran tidaklah relevan, karena makmum tidak mendegarkan suara bacaan imam. Saat itu berlakulah bagi imam dan makmum, keumuman hadits yang memerintahkan membaca Al-Fatihah.

Jabir berkata –sebagaimana diriwayatkan Ibnu majah dengan sanad shahih:

كنا نقرأ في الظهر والعصر خلف الإمام في الركعتين الأوليين بفاتحة الكتاب وسورة وفي الآخريين بفاتحة الكتاب

“Kami membaca pada shalat zhuhur dan ‘ashar di belakang imam; dua rakaat pertama dengan Al Fatihah dan surat, dan dua rakaat terakhir hanya dengan Al Fatihah.” (Shifah Shalah An Nabi, hal. 100. Maktabah Al Ma’arif. Juga diriwaatkan oleh Ahmad No. 22595, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih sesuai syarat Syaikhan)

Ada pun ketika shalat jahr (shalat maghrib dan isya di rakaat pertama dan kedua) adalah wajib mendengarkannya, sesuai perintah di surat Al A’raf ayat 204 di atas. Dan, saat itu bacaan imam telah mewakilinya, sesuai hadits Jabir: “Barangsiapa yang memiliki imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya juga.”

Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

إنما جعل الإمام ليؤتم به؛ فإذا كبَّر فكبّروا، وإذا قرأ فأنصتوا

“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, jika dia bertakbir maka bertakbirlah kamu, jika dia membaca Al-Quran maka diamlah.” (HR. Muslim no. 1775, dari Abu Musa Al ‘Asy’ari. Ad Daruquthni, Kitabush Shalah No.10, Ibnu Majah No. 846, Abu Daud No.604, An Nasa’i No. 921, semua dari jalur Abu Hurairah, kecuali riwayat Imam Muslim, dari Abu Musa Al Asy’ari)

Maka, hadits ini menjadi dalil yang sangat kuat bagi pendapat yang ketiga. Inilah pendapat Imam Syafi’i dalam qaul qadim (pendapat lama)nya, Imam Ahmad, dan yang nampak dari pendapat Imam Ibnu Katsir. Juga pendapat dari Imam Ibnu Taimiyah. Pendapat ketiga ini adalah pendapat yang lebih komprehensif dan kuat dengan melihat semua dalil yang ada. Ini pula yang dipilih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah. ( Shifah Shalah An Nabi, Hal. 98-100). Wallahu A’lam

Namun, alangkah baiknya tetap berlapang dada atas perbedaan fiqih seperti ini dan yang semisalnya.

Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajmain

 

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Lahir di Jakarta, Juni 1978. Alumni S1 Sastra Arab UI Depok (1996 - 2000). Pengajar di Bimbingan Konsultasi Belajar Nurul Fikri sejak tahun 1999, dan seorang muballigh. Juga pengisi majelis ta'lim di beberapa masjid, dan perkantoran. Pernah juga tugas dakwah di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, selama dua tahun. Tinggal di Depok, Jawa Barat.

Lihat Juga

Kiat Menghafal Quran

Figure
Organization