dakwatuna.com β Kairo. Front Ulama Anti-Kudeta mengajak rakyat Mesir untuk memboikot referendum konstitusi. Mereka menilai bahwa konstitusi adalah pemberian mandat yang baru kepada penguasa kudeta untuk melakukan pembantaian lagi. Mengikuti referendum hukumnya haram secara syariat, meskipun untuk memilih βLaβ (tidak setuju). Hal ini seperti mereka nyatakan dalam situs islemmemo, Jumat (20/12/2013) kemarin.
Mengikuti referendum, menurut mereka, sama saja memberikan status sah kepada para pengkudeta. Hal itu termasuk dalam bab tolong-menolong dalam perbuatan keji dan munkar, yang dilarang dalam agama.
Di antara sebab lain mengapa harus memboikot referendum adalah karena konstitusi yang baru menghilangkan semua pasal konstitusi lama (2012) yang berhubungan dengan agama, identitas negara, moral, pemberantasan korupsi, kedaulatan negara, indepedensi lembaga-lembaga, yang semuanya memastikan bahwa Mesir sudah kembali ke era Husni Mubarak lagi.
Dalam konstitusi yang baru juga dipastikan bahwa militer akan mempunyai otoritas yang lebih tinggi daripada lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Militer akan menjadi negara di dalam negara. Oleh karena itu, memboikot referendum akan menghalangi semua itu terjadi. (msa/dakwatuna/islammemo)
Redaktur: M Sofwan
Beri Nilai: