Topic
Home / Berita / Nasional / Penyaluran Zakat Terganggu Jika Kolom Agama Dihilangkan

Penyaluran Zakat Terganggu Jika Kolom Agama Dihilangkan

zakatdakwatuna.com –  Jakarta. Kolom agama di e-KTP bukan sebatas pelegkap dalam identitas semata. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kolom agama di e-KTP, perlu dipertahankan dalam dokumen kependudukan seperti KTP.

Wakil Sekretaris Baznas, M Fuad Nasar mengatakan, selama ini identitas agama dalam KTP menjadi acuan administrasi dan pelayanan zakat. Khususnya terkait potensi zakat dan realisasinya.

“Bagi BAZNAS keberadaan kolom agama diperlukan dan bermanfaat dalam pelayanan zakat. Bila kolom agama dihilangkan dari KTP, cukup mengganggu kelancaran pelayanan lembaga zakat,” ujarnya,  Jumat (20/12).

Fuad menjelaskan, untuk administrasi, KTP dan kolom agama menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan dana zakat di BAZNAS dan di semua lembaga zakat. Dari situ diketahui identitas agama seorang mustahiq.

“Penerima zakat diprioritaskan bagi Muslim, kecuali dalam kondisi darurat kemanusiaan,” ujarnya.

Di samping itu, masih kata Fuad, kewajiban menunaikan zakat hanya untuk umat Islam dan ber-KTP sebagai Muslim.

Pun amil zakat haruslah seorang Muslim, karena amanah dan legalisasi amil zakat tidak mungkin diberikan kepada orang yang agamanya tidak jelas. (rol/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization