Topic
Home / Berita / Nasional / Paket Bali Bentuk Liberalisasi Pertanian Nasional

Paket Bali Bentuk Liberalisasi Pertanian Nasional

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ir. Hb. Nabiel Al-Musawa M.Si., Anggota Panja RUU Pangan dari Fraksi PKS
Ir. Hb. Nabiel Al-Musawa M.Si.,
Anggota Panja RUU Pangan dari Fraksi PKS

dakwatuna.com – Jakarta. Kesepakatan Paket Bali pada pertemuan Organisasi Dagang Dunia (WTO) di Bali tidak berdampak positif pada pembangunan pertanian untuk kemandirian dan kedaulatan pangan nasional. Paket Bali hanya menguntungkan negara-negara industri maju. Dalam Paket tersebut, subsidi pertanian di negara berkembang meningkat dari sebelumnya 10% menjadi 15% dari nilai produksi nasional. Namun hal ini dibatasi hanya sampai empat tahun. Demikian disampaikan Ketua Kelompok Komisi Pertanian Fraksi PKS Habib Nabiel Al-Musawa, di Gedung DPR RI, Selasa (10/12).

”Hal ini tentu bisa merugikan negara-negara yang bertopang pada sektor pertanian seperti Indonesia,” ujar Nabiel.

Menurutnya, di negara kita saja petani sudah disubsidi masih hidup miskin, apalagi jika subsidinya dikurangi atau dicabut, maka banyak petani di Indonesia yang akan menjadi lebih miskin lagi.

“Subsidi merupakan nilai tambah dari sektor pertanian yang bisa dinikmati langsung oleh petani,”ungkap Nabiel.

Disisi lain terkait poin fasilitasi perdagangan ke semua negara dapat menyebabkan liberalisasi pertanian nasional dan hanya akan memperluas pengaruh negara-negara maju mengakses pasar domestik semua anggota WTO,  termasuk Indonesia. Karena kebijakan tersebut hanya untuk mempermudah barang-barang dari negara maju masuk ke negara-negara berkembang.

“Produk impor akan membanjiri pasar domestik dan menyebabkan produksi dalam negeri melemah,”kata Nabiel.

Nabiel menambahkan, bahwa hal tersebut kontradiktif dengan UU Perlindungan Pemberdayaan Petani, Pasal 15 ayat (1) Pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi Pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional, ayat (2) Kewajiban mengutamakan produksi Pertanian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan impor Komoditas Pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri.

Sedangkan dalam UU Pangan, Pasal 36 ayat (1) Impor Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Nabiel menegaskan kepada pemerintah untuk serius mengimplementasikan kebijakan yang telah dibuat untuk melindungi kepentingan petani, antara lain pengaturan impor komoditas pertanian dan pemberian subsidi pertanian.

“Agar petani kita bergairah berproduksi dan produk hasil pertaniannya dapat berkompetisi dipasar domestik dan internasional,” tutur Nabiel. (ded/dakwatuna)

 

Redaktur: Deddy S

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sejak kecil menggemari segala jenis masakan. Hingga kini senang membaca dan mengakrabi aksara.

Lihat Juga

Salimah Siap Gelar Silaturahim Koperasi dan UKM Nasional

Figure
Organization