Topic
Home / Berita / Nasional / Hidayat Dukung Langkah Banding LHI

Hidayat Dukung Langkah Banding LHI

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Hidayat Nur Wahid, Ketua Fraksi PKS (foto: dakwatuna)
Hidayat Nur Wahid, Ketua Fraksi PKS (foto: dakwatuna)

dakwatuna.com – Jakarta. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI mendukung langkah yang diambil Luthfi Hasan Ishaaq untuk banding atas keputusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Hal tersebut diungkapkan Ketua F-PKS Hidayat Nur Wahid di hadapan insan media usai Rapat Pleno Fraksi, Selasa (10/12) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hidayat mengungkapkan, ia dan seluruh anggota Fraksi, melihat pentingnya LHI dan Tim Penasehat Hukum mengajukan banding karena ada nuansa ketidakdilan yang tercium dari keputusan yang juga disertai dissenting opinion dari dua diantara lima hakim untuk tuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kita lihat Nazarudin terbukti korupsi Rp 33 Milyar kena 4 tahun, ada Robert Tantular yang terbukti merugikan negara lebih dari Rp 1 Triliun, dihukum 4 tahun juga. Terkait kasus SKK Migas, uang hasil tangkap tangan yang konon terbesar, yaitu Rp 12 Miliar dituntut 4 tahun pula,” ujar Hidayat mengungkapkan kejanggalan berbagai putusan pengadilan Tipikor.

Menurut Hidayat kaidah yang tidak adil terjadi di hadapan mata publik. Ia tidak berharap nanti ada pendapat, kalau mau hukuman ringan, maka korupsilah yang besar. Sementara itu, pembelaan Partai dan dan Fraksi dilakukan dengan cara yang sudah sebelumnya dilakukan yaitu dengan menyerahkan masalah hukum kepada Tim Penasehat Hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua F-PKS DPR RI Fahri Hamzah, menyatakan ia curiga penyusunan dakwaan hingga vonis dilakukan oleh tim yang sama. Ia juga meyakinkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di antara pimpinan PKS. Ajakan agar pimpinan dan kader meminta maaf kepada masyarakat tidak terkait dengan materi persidangan. “PKS merasa perlu menyampaikan permintaan maaf karena telah terganggu dengan pemberitaan yang disangkut-pautkan dengan PKS,” pungkas Fahri. (ded/dakwatuna)

 

Redaktur: Deddy S

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sejak kecil menggemari segala jenis masakan. Hingga kini senang membaca dan mengakrabi aksara.

Lihat Juga

Menlu RI: Palestina Menjadi Agenda Utama Kemlu 2017

Figure
Organization