Bagaimana Hukumnya Menikah dengan Pasangan yang Beda Agama?

Ilustrasi (Inet)

dakwatuna.com

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr.wb

Pak Zairin Noor di dakwatuna.com, perkenalkan, nama saya Meyta dari Jawa Timur, saya ingin bertanya kepada bapak Zairin Noor berkaitan perkawinan beda agama.  Bagaimana hukumnya berhubungan dengan pasangan yang berbeda agama?

Apakah salah satu pasangan tersebut harus berpindah agama terlebih dahulu jika ingin melangsungkan pernikahan?

Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr.wb

Meyta – Jawa Timur

Jawaban:

Wa’alaikumsalam wr wb, terima kasih  atas pertanyaannya, Mbak Meyta. Terima kasih juga atas aksesnya ke dakwatuna.com, semoga rubrik konsultasi hukum ini dapat menjadi pencerahan bagi umat Islam.

Netters dakwatuna sekalian,  wa bil khusus Mbak Meyta di Jawa Timur, pada prinsipnya hukum yang berlaku  di Indonesia tidak memungkinkan adanya perkawinan yang berbeda keyakinan / agama.

Perkawinan hanya boleh dilangsungkan  oleh pasangan yang seagama. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (01) UU perkawinan. Perkawinan adalah sah sesuai agama dan dalam komplikasi hukum Islam (KHI), hukum Islam adalah yang berlaku di Indonesia. Jadi dengan tegas melarang perkawinan beda agama.

Dengan demikian pasangan yang akan menikah secara Islam, calon mempelainya harus beragama Islam kedua duanya.

Jika pasangan Anda berbeda agama, maka wajib untuk pindah ke agama Islam dulu. Jika tidak maka perkawinan yang ada tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Karena masalah agama adalah masalah keyakinan, saya harapkan netters dakwatuna sekalian untuk bersikap lebih bijaksana. Mohon petunjuk pada Allah. Jika memang tidak mendapat hidayah dan tidak bisa masuk Islam, jangan dipaksakan.

Pernikahan dalam Islam bertujuan mencari ridha Allah. Kita tentu sangat mengharapkan dalam pernikahan tersebut lahir putra – putri shalih dan shalihah. Yang dapat menolong kita dunia dan akhirat. Untuk itulah pasangan yang seiman hukumnya wajib.

Demikian jawaban saya. Mudah-mudahan Mbak Meyta mendapat kejelasan dan manfaat wallahu’alam,

Wassalamu’alaikum wrwb

Drs. Zairin Noor, SH, MHUM

Pertanyaan seputar dunia hukum dapat di kirim ke: zairinrekan@yahoo.com

Praktisi hukum. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Attahiriyah Jakarta (FH-UNIAT), Fakultas Agama Islam UNIAT, Sekolah Tinggi Agama Islam Azziyadah, dan Fakultas Hukum Universitas Suryadarma Jakarta. Menjabat Dekan FH-UNIAT: 1995-1998 dan 1998-2002. Email: zairinrekan@yahoo.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...