Topic
Home / Berita / Opini / Kondom: Antara HIV/AIDS dan Tanggung Jawab Pemerintah

Kondom: Antara HIV/AIDS dan Tanggung Jawab Pemerintah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (inet)
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Assalamu’alaikum wr. wb.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bekerja sama dengan Komite Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) kembali membuat ‘gebrakan’, yaitu dengan menggelar Pekan Kondom Nasional (PKN) pada tanggal 1-7 Desember 2013. Selama sepekan, akan digelar aksi bagi-bagi kondom gratis. Program ini merupakan bagian sosialisasi agar orang-orang yang berperilaku seks berisiko menggunakan kondom, menurut Direktur Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes RI, Slamet, sebagaimana yang dituturkannya kepada salah satu portal berita online nasional.

Tidak mengejutkan, berbagai reaksi penolakan muncul dari masyarakat. Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (Aila), misalnya, segera memberikan pernyataan menolak segala bentuk upaya penanggulangan AIDS melalui sosialisasi penggunaan kondom kepada pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum. Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammad Sulton Fatoni, juga telah menyatakan bahwa kegiatan PKN berupa bagi-bagi kondom gratis jelas bertentangan dengan ajaran agama. Lebih jauh, Sulton juga mengevaluasi Menkes, Nafsiah Mboi, yang menurutnya sejak dilantik pada bulan Juni 2012 yang lalu, tak menghasilkan apa pun selain kontroversi.

Untuk memahami situasi penyebaran HIV/AIDS di Indonesia, kita dapat menyimak sebuah dokumen menarik yang dapat diunduh di laman situs resmi Kemenkes RI. Dokumen tersebut diberi judul “Situasi HIV/AIDS di Indonesia Tahun 1987-2006”. Meskipun data-data dalam dokumen ini jelas terbatas hingga tahun 2006, namun dapat bermanfaat untuk membuka wawasan seputar pandangan Kemenkes RI terhadap penyakit HIV/AIDS.

Kasus HIV/AIDS pertama kali ditemukan di Indonesia pada tahun 1987. Setelah mengalami perkembangan yang cenderung lamban hingga tahun 1990, kasus HIV/AIDS melonjak dua kali lipat pada tahun 1991, dan kemudian terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya. Perlu diingat bahwa ada kemungkinan jumlah kasus yang telah dilaporkan jauh lebih sedikit daripada yang tidak terpantau oleh pemerintah.

Menurut perhitungan hingga periode tersebut, kasus AIDS terbanyak berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Papua, Jawa Barat, Jawa Timur dan Kalimantan Barat. Akan tetapi, jumlah kasus AIDS per 100.000 penduduk yang tertinggi justru dilaporkan berasal dari Provinsi Papua, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan Bali.

Penderita AIDS dari golongan laki-laki berbanding perempuan adalah sebanyak 4,3 : 1. Meski jumlah penderita laki-laki lebih banyak daripada perempuan, namun kasus pada perempuan senantiasa mendapat perhatian yang sangat serius. Beberapa studi menunjukkan bahwa penularan HIV dari laki-laki kepada perempuan melalui hubungan seks jumlahnya dua kali lipat dibandingkan sebaliknya. Penularan kepada perempuan juga dapat berlanjut dengan penularan kepada bayi jika terjadi kehamilan. Risiko penularan HIV dari ibu kepada bayinya berkisar 15-40%. Penularan juga dapat terjadi melalui Air Susu Ibu (ASI).

Data selanjutnya menunjukkan bahwa kasus AIDS ditemukan sebanyak 54,76% pada kelompok umur 20-29 tahun, 27,17% pada kelompok umur 30-39 tahun, dan 7,9% pada kelompok umur 40-49 tahun. Anak-anak yang menderita HIV/AIDS bisa jadi karena tertular dari ibunya, transfusi darah (misalnya penderita hemofilia) atau akibat kekerasan seksual.

Sebanyak 50,3% kasus AIDS terjadi akibat penularan melalui penggunaan jarum suntik bersama pada penyalahguna narkoba, disusul melalui hubungan heteroseksual sebanyak 40,3%. Hubungan homoseksual menyumbang sebanyak 4,2%, sedangkan transfusi darah sebanyak 0,1%. Secara lebih terperinci, data Depkes RI pada tahun 2006 memberikan estimasi jumlah penderita HIV/AIDS sebanyak 90.000 penyalahguna narkoba, 12.810 pasangan dari penyalahguna narkoba yang tidak ikut menggunakan narkoba, 8.910 orang pelacur, 28.340 orang pelanggan pelacur, 5.200 orang pasangan dari laki-laki pelanggan pelacur, 9.160 laki-laki homoseks, 3.760 waria, 2.230 pelanggan waria, 5.190 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan 27.470 masyarakat umum lainnya.

Khusus dalam masalah pelacuran (dokumen Kemenkes RI menggunakan istilah ‘Wanita Penjaja Seks’ [WPS]), disebutkan sebagai berikut:

Survei di beberapa provinsi dalam lima tahun (2002-2006) terlihat kecenderungan peningkatkan prevalensi HIV pada WPS di hampir semua provinsi. Prevalensi tertinggi di dapatkan di Irian Jaya Barat dan Papua yaitu 22,81 dan 22,80 pada tahun 2005 (Tabel 6). Namun data tahun 2006 untuk Papua tidak tersedia.

Keberadaan WPS berarti adanya peluang hubungan seksual berganti-ganti pasangan, baik bagi WPS itu sendiri maupun pemakai jasanya. Hubungan seks berganti-ganti pasangan tanpa memakai kondom menimbulkan risiko penyebaran HIV/AIDS. Dari satu WPS pengidap HIV dapat menular ke pelanggan-pelanggannya. Selanjutnya pelanggan-pelanggan WPS tersebut dapat menularkan kepada istri/pasangannya.

Terhadap waria dan kaum homoseks, dokumen ini mengungkap:

Ada pula waria (wanita pria) yang menjual jasa seks dengan memberikan layanan seks oral dan anal kepada berbagai macam laki-laki, di mana kebanyakan dari mereka adalah heteroseksual. Kebanyakan waria melakukan anal seks bagi pelanggannya dan penggunaan kondom rendah sehingga kelompok ini rentan terhadap HIV. Estimasi tahun 2006 oleh Ditjen PP & PL Depkes RI mengestimasi jumlah Odha di antara waria 3.760 orang, di antara pelanggan waria 2.230 orang (Tabel 8).

Kelompok rawan tertular HIV yang lain adalah laki-laki berhubungan seks dengan sesamanya. Risiko tertular HIV melalui seks anal relatif tinggi. Karena itu laki-laki yang melakukan seks anal dengan laki-laki lain berpotensi tertular HIV jika pasangannya mengidap HIV. Estimasi tahun 2006 oleh Ditjen PP & PL Depkes RI, jumlah Odha di antara laki-laki yang berhubungan dengan sesamanya (homoseksual sekaligus heteroseksual di mana mereka tidak menjual jasa seks) 9.160 orang (Tabel 8).

Terakhir, kita dapat menggarisbawahi tiga solusi yang ditawarkan menurut dokumen tersebut untuk mencegah penyebaran virus HIV melalui hubungan seksual, yaitu dengan “ABC”, yaitu abstinent (tidak melakukan hubungan seks sama sekali), Be faithful (setia kepada pasangan, atau tidak bergonta-ganti pasangan), dan jika keduanya tidak memungkinkan maka use Condom (gunakan kondom). Senada dengan itu, solusi yang ditawarkan kepada para penyalahguna narkoba adalah dengan berhenti menggunakan narkoba, mengusahakan obat yang tidak melalui suntikan, atau menggunakan jarum suntik yang steril dan mengupayakan agar tidak menggunakan jarum suntik bersama-sama.

Jejak Pemikiran Sekuler-Liberal

Seluruh data yang dikemukakan dalam dokumen resmi di laman situs Kemenkes RI di atas sebenarnya telah menunjukkan situasi yang sebenarnya. Penyebaran HIV/AIDS sejatinya bersumber dari perilaku yang tidak dibenarkan oleh agama, yaitu penyalahgunaan narkoba dan perzinaan yang beragam bentuknya, mulai dari perilaku bergonta-ganti pasangan, pelacuran, atau berhubungan dengan sesama jenis. Di luar kelompok-kelompok ini, ada juga sebagian penderita HIV/AIDS yang tidak pernah melakukan kedua perbuatan nista tersebut, yaitu yang tertular dari pasangan dan anak yang tertular oleh ibunya, atau dari transfusi darah.

Meski demikian, dokumen tersebut nampak begitu berhati-hati untuk menimpakan kesalahan kepada kedua kelompok utama tadi (yaitu para penyalahguna narkoba dan para pezina). Dalam pandangan sekuler, hubungan seks memang tidak perlu dibatasi, meskipun agama mengaturnya. Akibatnya, negara pun tidak memiliki kuasa sama sekali untuk mengatur perilaku seksual rakyatnya sendiri, meski tak jarang yang kemudian menjadi korban adalah rakyat yang tak bersalah (yaitu mereka yang tertular dari orang lain meski tidak pernah melakukan kedua kemaksiatan tersebut). Oleh karena itu, atas dasar apa pun, sebuah negara yang dikendalikan oleh kekuatan-kekuatan politik sekuler tidak boleh melarang rakyatnya untuk berzina.

Dalam pandangan masyarakat sekuler-liberal, kebenaran memang senantiasa terbuka untuk diperdebatkan ulang. Oleh karena itu, perilaku homoseksual yang tadinya dianggap kotor dan hina, kini malah dianggap wajar. Sejak beberapa dekade yang lalu, buku-buku pegangan psikologi tidak lagi menganggap homoseksualitas sebagai gangguan jiwa. Sebagai gantinya, kini malah beredar istilah “homophobia” yang – walaupun ini bukan istilah resmi atau akademis – memberikan stigma buruk kepada siapa saja yang menolak homoseksualitas. Dengan demikian, perilaku homoseksual, betapa pun telah turut berkontribusi dalam memperunyam permasalahan seputar penularan HIV/AIDS di seluruh dunia, harus pula dipaksakan sebagai suatu kewajaran.

Seiring dengan ‘kesuksesan’ kaum homoseks dalam perjuangannya mendapatkan pengakuan di negara-negara Barat yang sekuler, maka kini di negara-negara itu pun bermunculan sebuah gerakan baru yang memperjuangkan hak-hak kaum pedofili. Alasan yang dikemukakan pun sama dengan yang pernah dikemukakan oleh kaum homoseks, yaitu bahwa pedofilia adalah suatu kecenderungan seksual yang merupakan ‘pilihan alternatif’ sebagaimana heteroseksual dan homoseksual. Jika tren ini terus berlanjut, dan pedofilia pada akhirnya benar-benar diakui sebagai sebuah alternatif (dan liberalisme memang senantiasa membuka kemungkinan terhadap segala hal), maka kita bisa meramalkan akan terjadinya lonjakan jumlah penderita HIV/AIDS dari golongan anak-anak.

Jejak pemikiran sekuler-liberal juga terlihat jelas dari istilah WPS yang digunakan dalam dokumen resmi tersebut, yang seolah mengaburkan makna pelacuran yang sebenarnya. Dengan menyebut mereka sebagai ‘penjaja seks’, maka hilanglah konotasi negatifnya, seolah-olah seks adalah suatu hal yang memang wajar untuk dijajakan.

Para pembaca pun mungkin terkejut menyaksikan solusi yang ditawarkan untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS melalui hubungan seksual, yaitu abstinent, be faithful atau use condom. Demikian kuatnya pengaruh sekularisme dan liberalisme, sehingga be faithful hanya dijadikan sebuah opsi bagi mereka yang sudah memiliki pasangan sah, dan use condom dianggap sebagai sebuah solusi bagi mereka yang tidak bisa setia kepada pasangannya masing-masing. Jelaslah bahwa – menurut perspektif yang digunakan dalam dokumen ini – kondom adalah alat yang memang sangat berguna dalam sebuah perzinaan.

Bagaimana pun, Kemenkes RI tidak akan menganggap perbuatannya sebagai legalisasi zina. Analogi yang kerap terdengar di tengah-tengah masyarakat (dan sayangnya juga sempat digunakan oleh akun Twitter @blogdokter) adalah bahwa kondom itu tak ubahnya seperti pisau; keduanya bisa dipergunakan untuk tujuan yang baik, bisa juga untuk hal-hal yang buruk. Semua itu tergantung kepada para penggunanya, atau dalam hal ini, tergantung kepada penerima kondom gratis dalam rangkaian kegiatan PKN tersebut.

Dengan membaca dokumen ini, orang dapat saja kebingungan dalam memahami ideologi bangsa. Tidaklah salah kiranya jika ada yang berpikiran bahwa Indonesia kini lebih mirip seperti negara yang sekuler sepenuhnya ketimbang negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tanggung Jawab Pemerintah

Dengan melihat data-data hasil riset secara teliti dan jujur, semestinya pemerintah dapat melihat permasalahan dengan jernih. Tidak semestinya sebuah kebijakan nasional dirumuskan secara tergesa-gesa, apalagi dengan mengabaikan karakter bangsa yang religius dan mengorbankan masa depan generasi mudanya.

Pertama, jelaslah bahwa akar permasalahannya adalah narkoba dan zina. Keduanya inilah yang harus diberantas, dan para pelakunya harus diberi hukuman yang memberi efek jera. Pemerintah tidak perlu takut bersikap tegas, karena sesungguhnya kebijakan semacam ini – jika dilakukan – niscaya akan mendapatkan dukungan dari rakyat Indonesia yang secara umum taat beragama.

Kedua, efektivitas kondom sesungguhnya dipertanyakan, sebab tak ada kondom yang bisa memberikan jaminan 100%. Selain itu, kondom sejak awal diciptakan untuk mencegah kehamilan, bukan mencegah virus HIV.

Ketiga, kenyataan yang terjadi di negara-negara Barat yang bahkan telah mengajarkan pemakaian kondom di sekolah-sekolah, kondom justru mempertinggi frekuensi hubungan seksual. Dengan adanya ‘janji-janji surga’ bahwa kondom dapat mencegah penularan penyakit-penyakit seksual, orang-orang malah semakin merasa aman dalam melakukan perzinaan. Karena itu, kasus HIV/AIDS terus saja meningkat, dan semakin sulit dicegah.

Keempat, dalam masalah perzinaan, sesungguhnya HIV/AIDS bukan masalah satu-satunya. Andaikan HIV/AIDS dapat dihentikan penyebarannya dengan kondom, namun ‘pemakluman’ pemerintah terhadap perzinaan ini akan terus mengakibatkan kerusakan di tengah-tengah masyarakat, terutama pada tatanan keluarga atau rumah tangga. Berapa banyak istri yang harus menderita secara psikologis (andaikata tidak tertular HIV/AIDS) lantaran suaminya terus berhubungan seks dengan pelacur? Berapa banyak suami atau istri yang mesti kecewa lantaran pasangannya telah berhubungan seks dengan orang lain sebelum mereka menikah? Akankah Kemenkes lari dari tanggung jawab hanya lantaran masalah rumah tangga bukan bagian dari deskripsi kerja mereka?

Kelima, dengan melakukan aksi bagi-bagi kondom secara gratis, sebenarnya pemerintah telah melepaskan tanggung jawab begitu saja. Sebab, sebagaimana analogi yang banyak beredar, kondom itu bagaikan pisau. Semestinya, justru karena kondom bisa dipergunakan untuk hal-hal yang buruk, maka ia tidak dibagi-bagikan secara gratis, atau minimal hanya dibagi-bagikan kepada kelompok yang tertentu saja. Jika ‘analogi pisau’ tadi digunakan secara konsisten, maka semestinya pemerintah hanya membagi-bagikan kondom kepada pasangan yang sudah menikah. Anehnya, kondom justru dibagi-bagikan kepada mereka yang perilaku seksnya penuh risiko. Bukankah semestinya perilaku seks berisiko itu yang dihentikan, dan bukannya malah ‘diamankan’ dan dilestarikan dengan kondom?

Pada prakteknya, pembagian kondom juga terjadi di kalangan remaja dan mahasiswa. Jika sebelumnya orang membayangkan bahwa kondom akan dibagikan di lokalisasi-lokalisasi (dan ini pun merupakan solusi yang tidak memecahkan masalah), maka banyak orang yang kini terkejut menyaksikan mobil-mobil yang membagi-bagikan kondom gratis di kampus-kampus. Jika memang benar pembagian kondom gratis tidak mesti dimaknai sebagai dorongan untuk melakukan zina, lantas mengapa kegiatan ini dilakukan kepada kelas masyarakat yang nyaris seluruhnya belum menikah?

Wassalaamu’alaikum wr. wb.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Akmal Sjafril adalah seorang penulis, peneliti dan pengajar dalam bidang Pemikiran Islam. Kini, ia diserahi amanah sebagai Manajer Program di Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS) dan Humas di Andalusia Islamic Education and Management Service (AIEMS). Aktif sebagai blogger sejak 2005, Akmal menamatkan pendidikan S1di Departemen Teknik Sipil ITB. Sempat bekerja sebagai Project Coordinator di sebuah perusahaan konsultan sipil dan memiliki banyak pengalaman di bidang penerjemahan, baik amatir maupun profesional. Pada tahun 2007, ia menerima beasiswa penuh dalam Program Kaderisasi Ulama (PKU) dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) dan menyelesaikan kuliah S2 di Program Pascasarjana Pendidikan dan Pemikiran Islam di Universitas Ibn Khaldun Bogor pada tahun 2009. Karirnya sebagai penulis dimulai setelah bukunya yang berjudul Islam Liberal 101 diluncurkan pada bulan Desember 2010 dan telah dicetak ulang hingga dua kali dalam kurun waktu enam bulan. Di sela-sela berbagai kegiatannya, Akmal juga aktif memberikan kajian seputar Pemikiran Islam dan Ghazwul Fikriy, menjadi narasumber di salah satu stasiun radio Islam terkemuka dan menjadi kontributor di sebuah majalah dakwah Islam dan sebuah situs dakwah.

Lihat Juga

Buah Impor

Cina Masih Jadi Sumber Impor Nonmigas Pemerintah

Figure
Organization