Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Pengadilan Internasional, Kekhawatiran Membayangi Para Pengkudeta

Pengadilan Internasional, Kekhawatiran Membayangi Para Pengkudeta

Di antara yang diajukan ke pengadilan internasional: presiden sementara (Adly Mansur), menteri pertahanan (As-Sisi) perdana menteri (Hazim Beblawi), menteri dalam negeri (Muhammad Ibrahim). (klmty)
Di antara yang diajukan ke pengadilan internasional: presiden sementara (Adly Mansur), menteri pertahanan (As-Sisi) perdana menteri (Hazim Beblawi), menteri dalam negeri (Muhammad Ibrahim). (klmty)

dakwatuna.com – Kairo. Saat ini terjadi polemik pada elit penguasa di Mesir menyusul diadakannya beberapa konferensi pers di luar negeri terkait upaya membawa mereka ke pengadilan internasional.

Awalnya adalah sebuah konferensi pers di London yang diadakan oleh beberapa lembaga hak asasi manusia. Dalam konferensi pers tersebut, mereka menuduh As-Sisi telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ditambah dengan rekan-rekan kudetanya, antara presiden sementara (Adly Mansur), perdana menteri (Hazim Beblawi), menteri dalam negeri (Muhammad Ibrahim).

Untuk kali keduanya, konferensi diadakan di Istambul. Di sanalah dicanangkan upaya praktis dan serius membawa para tertuduh itu ke pengadilan internasional.

Banyak tokoh dan pakar memberikan komentar hal tersebut. Beberapa pakar hukum menyebutkan bahwa memproses tuduhan adalah sebuah upaya hukum yang sah dan hak rakyat yang mengalami penindasan dari kalangan pengkudeta. Ketika didukung oleh lembaga hak asasi internasional dan pemerintah Turki, proses tersebut diharapkan akan berjalan lebih cepat.

Ada pula pengamat yang berkomentar bahwa upaya ini tidak sesuai dengan undang-undang, bahkan terkesan mempermainkannya. Selain itu, juga merendahkan martabat tokoh-tokoh yang merupakan simbol negara.

Namun menurut, Ibrahim Yusri, mantan dubes Mesir di Aljazair dan seorang pengacara dunia, mengatakan bahwa proses pengajuan seseorang dalam pengadilan dunia banyak dikendalikan dan dipengaruhi negara-negara besar dan Dewan Keamanan (DK PBB). Misalnya DK PBB bisa mengundur pengajuan hingga satu tahun atau lebih. DK juga sangat menentukan apakah vonis yang dijatuhkan itu mengikat atau tidak.

Yusri menilai, pengajuan para pelaku kudeta di Mesir sudah sesuai hukum. Apalagi ketika didukung oleh Turki dan Inggris, hal ini akan menambah cepat prosesnya.

Perlu diketahui, di antara aktivis HAM adalah Ken MacDonald (mantan jaksa agung Inggris), Richard Falk (mantan utusan khusus PBB), dan Michael Mansfield (penasihat Ratu Inggris). (msa/dakwatuna/klmty)

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir

Lihat Juga

Ini Alasan Turki Beli Sistem Pertahanan dari Rusia

Figure
Organization